27.6 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Kasus Dugaan Korupsi BOS, PSBB Jangan Dijadikan Alasan

Bogor | Jurnal Inspirasi
Kasus dugaan korupsi dana BOS periode 2017, 2018 dan 2019 sudah masuk ke dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, dan hanya tinggal mengumumkan tersangka, setelah penghitungan kerugian keuangan negara selesai dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, penghitungan kerugian sepertinya takkan didapat dalam waktu dekat. Pasalnya, adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju pandemi Covid-19, membuat keterangan ahli belum bisa didapat Korp Adhyaksa.

Menanggapi hal itu, Advokat pada Kantor Arsywendo & Partner, Dwi Arsywendo, SH mengatakan, pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi halangan bagi kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut. “Kita menyadari masa PSBB pandemi Covid-19 sekarang menyebabkan keterlambatan penanganan perkara tersebut, akan tetapi menurut saya itu tidak semestinya menjadi halangan untuk proses penuntasan perkara,” ujarnya kepada Jurnal Bogor, Minggu (7/6).

Menurut Dwi, kejaksaan harus terus intens menjalin komunikasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyelewengan dana BOS. “Jadi PSBB ini jangan dijadikan alasan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait. Kasus ini harus dituntaskan dalam waktu dekat,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, apabila memang sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu, Kejari Kota Bogor harus membongkar dan mengusutnya hingga tuntas, agar tak menjadi pertanyaan masyarakat.

“Khawatir ada persepsi, jangan-jangan PSBB ini hanya dijadikan alasan untuk mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan tindak pidana korupsi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD, Endah Purwanti mengatakan bahwa seharusnya kerugian keuangan negara tetap bisa dilakukan di masa PSBB. Hal itu lantaran adanya kebijakan work from home (wfh). “Ya, harusnya PSBB bukan jadi halangan, kan ada kebijakan wfh. Artinya setiap pekerjaan bisa dilakukan di rumah,” tegasnya.

Endah meminta agar kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut lantaran dana BOS diperuntukan untuk pendidikan yang notabenenya hak seluruh warga negara yang dijamin undang undang. “Kasus ini harus cepat dituntaskan. Karena bila memang terbukti dana BOS, itu merupakan pelanggaran berat. Anggaran itu dialokasikan untuk warga, khususnya mereka yang miskin. Tapi diselewengkan, jelas nggak bisa ditolerir,” jelas politisi PKS itu.

Ia menambahkan bahwa pihaknya prihatin di tengah upaya negara dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa masih ada oknum yang melakukan penyelewengan. Endah pun mendorong agar kejaksaan segera menuntaskan perkara tersebut secara terang benderang, agar perkara itu tidak menghambat tahun ajaran baru.

“Harus segera diselesaikan, jangan sampai menghambat tahun ajaran baru. Kan pemkot melalui Dinas Pendidikan (Disdik) pun pasti mesti melakukan rotasi dan mutasi kepala sekolah nantinya,” paparnya. Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Nainggolan mengatakan bahwa dalam kasus

Penetapan Tersangka Korupsi BOS Terganjal Pandemi dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah pada kegiatan UTS, UAS dan try out dan ujian sekolah yang menggunakan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi yang berasal dari kepala sekolah, pejabat Disdik dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

“Kurang lebih sudah 40 orang yang diperiksa yang kesemuanya yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS. Itu termasuk kepsek, K3S dan pejabat Disdik,” ujar Rade.

Menurut Rade, Kejari Kota Bogor sudah meminta keterangan ahli yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan rasuah itu.

Namun, kata Rade, lantaran pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, dan beberapa daerah seperti Kota Bogor dan DKI Jakarta menerapkan PSBB, penghitungan kerugian keuangan negara jadi tersendat.

“Jadi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengirimkan surat kepada Kejari Kota Bogor untuk menunda pemeriksaan lantaran adanya pandemi Covid-19,” ungkap Rade. Dengan demikian, kata Rade, Korp Adhyaksa menunggu hingga PSBB selesai atau pandemi Covid-19 melandai. “Jadi kami ini sifatnya menunggu saja,” ucap Rade.

n Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles