Leuwisadeng | Jurnal Bogor
Sudah tak heran saat ini dengan keberadaan penjual masakan Padang. Kita bisa melihat dari sudut kota hingga pelosok desa akan ada rumah makanan asal Padang, Sumatera Barat ini. Nasi Padang yang sudah jadi primadona lidah masyarakat Indonesia. Bahkan banyak masyarakat yang bukan kelahiran Padang ini membuka usaha rumah masakan nasi Padang tersebut.
Dengan demikian, tak sedikit konsumen mengeluhkan dengan kondisi itu, sebab masakan citra rasa asli Minangkabau ini berbeda dengan rasa aslinya. Kehadiran organisasi Ikatan Pengusaha Rumah Makan Padang (IPRMP) Kabupaten Bogor yang baru tiga bulan berjalan, akan menyelaraskan dan meningkatkan kualitas rasa masakan Padang.
“Kita membentuk organisasi IPRMP ini tentu sebelumnya banyak konsumen yang mengeluhkan dengan rasa masakan Padang aslinya. Sehingga kita membentuk organisasi ini agar kita selaraskan, salah satu programnya untuk meningkatkan kualitas rasa masakan Padang,” kata ketua Dewan Pengurus IPRMP Mulyadi kepada Jurnal Bogor, Senin (8/1/2024).
Menurut dia, nasi Padang adalah makanan favorit banyak orang di setiap daerah Indonesia. Lain dulu pengusaha rumah makan Padang pun beragam ada dari Jawa, Sunda dan masih banyak lagi.
“Pengusaha rumah Padang ini menjamur, hampir setiap daerah itu ada, sehingga kalau dibiarkan akan menodai nilai rasa masakan Padang itu sendiri,” katanya.
Dia menjelaskan, ada 1.200 pengusaha rumah makan Padang di Kabupaten Bogor sudah menjadi bagian dari anggota IPRMP. Kedepan pihaknya akan melakukan pembekalan- pembekalan bagi anggota IPRMP yang belum bisa mengolah masakan Padang yang sebenarnya.
“Semua pengusaha yang tergabung di IPRMP kita akan angkat kualitas masakan Padangnya. Dengan begitu, konsumen akan merasakan masakan Padang aslinya,” jelasnya.
Dia membeberkan, IPRMP dengan visi menjalin persatuan dalam rangka mengokohkan sendi-sendi usaha untuk mencapai kesejahteraan. Dan misi pertama mempersatukan semua pengusaha rumah makan Padang di Kabupaten Bogor.
Menumbuhkan rasa kepekaan sosial antara sesama anggota dan konsumen dalam bingkai “Raso Jo pareso”. Menciptakan iklim usaha yang nyaman berkualitas dan barokah dalam ridho Allah SWT. Melindungi usaha dan pemiliknya dari semua bentuk ancaman yang menggangu kelancaran usaha serta ancaman hukum lainnya sesuai ketentuan serta menjadikan IPRMP sebagai rumah bersama dalam mencari solusi dari semua persoalan yang terjadi.
“Agar ada kesetaraan, baik dari harga maupun jarak lokasi rumah makan Padang ini juga kita sepakat membuat aturan internal untuk membuka rumah makan baru, harus berjarak minimal 500 meter dari rumah akan yang sudah ada. Agar tujuannya pemilik usaha rumah Padang bisa bertahan,” pungkasnya.
(andres)