Koperasi berdaya saing adalah indikator yang harus dicapai setiap tahunnya. Program Pemberdayaan, perlindungan, pelatihan, pengawasan dan fasilitasi koperasi mampu mewujudkan capaian koperasi berdaya saing. Koperasi berdaya saing menggambarkan koperasi aktif, sehat dan berkualitas. Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya kegiatan pembinaan, pengawasan, pelatihan dan sosialisasi peraturan – peraturan terbaru kepada gerakan koperasi. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan :
A. Pembinaan kepada Koperasi yaitu :Â
1. Coaching clinic koperasi, merupakan kegiatan untuk menjadikan koperasi Sehat dan Aktif dengan upaya melakukan pembinaan dan Pendampingan dari segi kelembagaan dan usaha koperasi . Target Coaching clinic koperasi adalah koperasi yang berada di kelurahan yaitu KPEK ( Koperasi Pembiayaan Ekonomi Kelurahan ). Pelaksanaan kegiatan ini pada tanggal 19 Oktober 2023
2. Sosialisasi Penyusunan laporan RAT merupakan kegiatan pendampingan pada pengurus atau pengawas koperasi yang memiliki kesulitan dalam menyusun laporan RAT. Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan maksimal 3 bulan setelah tutup buku tahun tersebut. DINKUKMDAGIN membuat himbauan berupa surat edaran pada seluruh koperasi Kota Bogor untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan . Target Sosialisasi Penyusunan laporan RAT ini adalah koperasi yang belum melaksanakan RAT. Pelaksanaan kegiatan ini pada tanggal 21 – 26 September 2023.
3. Penyuluhan Perkoperasian, merupakan kegiatan pendidikan dan komunikasi yang bertujuan untuk memberikan informasi, pemahaman, dan keterampilan kepada individu atau kelompok terkait dengan prinsip, manfaat, dan tata cara berpartisipasi dalam koperasi. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dari Januari – Desember 2023.
4. Fasilitasi badan hukum koperasi, merupakan kegiatan yang Mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya Pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat dalam rangka pendirian koperasi,Memberikan bantuan bagi Pelaku usaha mikro dalam pembuatan badan hukum koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar (PAD)Â koperasi oleh Notaris, Membantu Usaha Mikro kelompok masyarakat dalam rangka pendirian koperasi agar mempunyai kepastian hukum dalam bentuk Badan Hukum Koperasi.
5. Fasilitasi Permodalan Terbatas kepada koperasi dari BLU (Badan Layanan Umum) Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM.
6. Kegiatan Pelatihan – Pelatihan Peningkatan SDM Koperasi yang telah dilaksanakan Sejak bulan Januari – Desember 2023 antara lain, Pelatihan Perkoperasian di Wilayah 12 Kelurahan, Pelatihan Perpajakan Koperasi, Pelatihan Pemeringkatan Pengelola Koperasi, Pelatihan Perkoperasian, Pelatihan bagi Pengawas Koperasi.
7. Monitoring dan Evaluasi, merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk melihat dan menilai capaian indikator setiap kegiatan dan evaluasi pada tahun 2023. Kegiatan ini dilaksakan pada bulan November dan Desember 2023.
B. Pengawasan kepada Koperasi yaitu:
1. Kepatuhan Hukum dan Penerapan Sanksi Koperasi, merupakan kegiatan sosialisasi kepada koperasi untuk memberikan edukasi mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perkoperasian. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan setiap tahun dengan narasumber dari Kementerian Kopearsi dan UKM Republik Indonesia. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pengurus dan penagwas memiliki pengetahuan dan wawasan tentang regulasi dan pengawasan perkoperasian.
2. Pengawasan Kepada Koperasi, melakukan pengawasan dalam bentuk pembinaan terhadap Koperasi dengan melihat dan memeriksa penerapan sanksi semua aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek pemodalan dan aspek keuangan yang sesuai dengan peraturan dan Perundang-Undangan. Dari hasil analisa tersebut harus ditindak lanjuti, baik oleh Pengurus maupun Pengawas, dengan tujuan untuk memperbaiki pengelolaan Koperasi. Pengawasan koperasi merupakan upaya untuk mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai jatidiri Koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat. Hasil dari pengawasan adalah Berita Acara berisi Hasil Analisa dan sertifikat kepatuhan koperasi, dengan nilai Peringkat Pertama, Peringkat Kedua, Peringkat Ketiga. Dengan dilaksanakannya Pengawasan Koperasi secara kontinu oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian diharapkan kedepan Koperasi di wilayah Kota Bogor mampu secara nyata memberikan kemanfaatan yang lebih besar, baik dalam peningkatan perekonomiaan maupun peningkatan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya, dan masyarakat pada umumnya.
3. Penilaian Kesehatan Koperasi, melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan Koperasi kepada koperasi yang sudah melaksanakan RAT tahun buku terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu prinsip perkoperasian (tata kelola koperasi, profil risiko, manajemen risiko dan kinerja keuangan), aspek kelembagaan (legalitas badan hukum, legalitas izin usaha, anggota dan kelengkapan organisasi) dan manajemen (manajemen umum, manajemen kelembagaan, manajemen permodalan, manajemen aset, dan manajemen likuiditas). kegiatan dilaksakanan Bulan Juni hingga Bulan Desember 2023. Hasil dari kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi adalah Berita Acara dan sertifikat Nilai Kesehatan Koperasi, dengan nilai Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan Khusus. Dengan dilaksanakannya Penilaian Kesehatan Koperasi diharapkan kedepan Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam oleh Koperasi mampu memberikan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh Anggota serta meningkatnya citra dan kredibilitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi.
C. Pemberian Himbauan dan Edaran kepada Koperasi:
1. Himbauan Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan, yang diedarkan pada Bulan Januari pada tahun berjalan.
2. Surat Edaran Legalitas Koperasi, yang diedarkan pada bulan Agustus Tahun 2023.
3. Surat Edaran mengenai Pernyataan Mandiri (Self Declare) Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;