Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak pernah melarang orang merokok. Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan terhadap Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR, Pemkot hanya mengatur orang bisa merokok dan melindungi orang yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Zaenal Arifin (44) marah saat mendapat teguran tak boleh merokok di Mini GOR bilangan Yasmin, Kecamatan Bogor Barat. Warga Bukit Cimanggu City (BCC) ini merasa tak mengganggu orang lain yang berolahraga saat dirinya menghisap vape atau rokok elektriknya. Dirinya mengklaim vape bukan rokok kretek, meski asapnya lebih banyak bila dibandingkan rokok kretek.
Kemarahan Zaenal Arifin ini redam saat pemilik GOR memperlihatkan papan pengumuman larangan merokok, baik vape maupun rokok tak boleh di sarana olahraga, seperti Mini GOR tersebut sesuai Perda Nomor 10 tahun 2018, yang didalamnya mengatur larangan vape/rokok elektrik dan shisha.
Terlebih pemilik GOR mengancam akan melaporkan ke Satgas KTR Kota Bogor bila tetap membandel menghisap dan mengeluarkan asap rokok elektrik di dalam areal GOR.
“Dia enak saja menghisap dan mengeluarkan asap rokok elektriknya, saya juga punya hak menghirup udara bersih, terlebih saya sedang olahraga,’’ kata Agus S, perwakilan pemilik mini GOR Sulaeman.
Akhirnya dengan terpaksa Zaenal Arifin meninggalkan areal GOR dan memilih merokok di luar sarana olahraga tersebut. Di GOR tersebut memang sudah tersedia tempat untuk perokok menikmati dengan secangkir kopi dan pisang goreng.
Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melakukan sosialisasi Perda KTR, menegakkan Perda KTR dan mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR. Di dalam Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 ini terdapat sembilan tempat kawasan tanpa rokok, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan wali kota.
Dari sembilan tempat ini hanya dua tempat, yakni tempat umum dan tempat kerja yang wajib ada kawasan untuk perokok atau smoking area. “Sedangkan di tujuh tempat lain seperti angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan dan tempat belajar atau sekolah, tidak boleh ada smoking area,” kata Katimker Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum.
Menurutnya, pada Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tersebut bukan berarti orang tidak boleh merokok di wilayah Kota Bogor, tapi mengatur penyediaan area merokok. Jadi perokok boleh menghisap rokoknya selain di sembilan tempat tersebut sesuai dengan Perda dan tempat kawasan untuk perokok yang berada di tempat kerja dan tempat umum.
“Perokok yang kami maksud ini usianya harus 18 tahun keatas, bila masih anak-anak atau dibawah usia 18 tahun kebawah kami melindungi agar tidak terpengaruh ikut-ikutan merokok,’’ kata Ika sapaan akrabnya.
Bahkan, agar anak-anak ini tidak merokok ini juga tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut, yakni larangan reklame rokok, larangan display di tempat penjualan rokok baik di warung atau toko kelontong, minimarket maupun supermarket. Hal ini karena berdasarkan survei, anak-anak mengenal rokok dari iklan, baik itu di media elektronik, media massa dan media luar ruangan serta display rokok di tempat penjualannya.
Kerasnya Pemkot melalui Dinkes Kota Bogor ini menerapkan Perda KTR pernah mendapat gugatan dari pedagang tradisional dan usaha kecil menengah (UKM) Kota Bogor, yakni uji materiil Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020. Namun gugatan tersebut tak dikabulkan Mahkamah Agung dan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tetap berlaku hingga sekarang.
“Khusus untuk anak-anak ini kami kawal agar mereka menjauhi rokok dengan menyosialisasikan bahaya-bahayanya melalui Duta KTR, baik di tingkat SD, SMP, SMA/SMK,” tegas Ika.
Upaya ini tak lain agar para remaja ini tetap sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga bila setelah dewasa atau menginjak usia 18 tahun keatas bisa menentukan pilihan terbaiknya.
Selain di sekolah, Dinkes juga membentuk Komunitas Warga Tanpa Rokok (KWTR) di setiap kelurahan. KWTR ini merupakan bentukkan dari Puskesmas sekaligus membina komunitas warga yang sudah tahu tentang bahaya rokok. Tugas komunitas ini menyosialisasikan tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, khususnya di dalam rumah yang terdapat anak-anak.
Selain itu, meminta kesadaran perokok tidak merokok di sembarang tempat terlebih di kerumunan dalam ruangan di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar atau sekolah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan wali kota.
Sebelumnya, Pemkot bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor sepakat untuk mengkampanyekan tidak merokok di restoran. Upaya ini tak lain untuk meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, di samping mencegah munculnya perokok pemula. Adalah situs NongkrongSehatBogor.com yang merupakan direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner, termasuk restoran, kafe dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor. Berdasarkan hasil pemantauan berkala yang dilakukan oleh Dinkes Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran.
Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI, tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan, tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa. Konsep Smoke-Free Picnic atau Piknik Tanpa Rokok dalam peringatan HTTS yang menggunakan Alun-Alun Kota Bogor diharapkan menjadi satu tempat piknik bagi keluarga yang aman dari bahaya rokok.