Jonggol | Jurnal Bogor
Tak memiliki izin operasional, pemakaman bukan umum milik Yayasan Sinar Bumi yang berada di Desa Sukasirna, Jonggol, Kabupaten Bogor akan ditutup pada Rabu (25/10/2023). Hal tersebut disampaikan Kanit Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang yang menyatakan aktivitas pemakaman itu sudah berjalan sejak 2021, namun ternyata pihak yayasan belum mengantongi izin operasional.
“ Mereka sudah melakukan aktivitas untuk pemakaman bukan umum itu sejak tahun 2021 dan pihak Pemcam baru tahun saat perkara internal dengan ahli waris mereka. Saat kita kroscek ternyata belum mengantongi izin operasional,” ungkap Dadang kepada Jurnal Bogor, Selasa (24/10).
Dadang menyebut, besok pihaknya akan menggandeng PPNS untuk menutup sementara pemakaman bukan umum tersebut sesuai dengan instruksi Camat Jonggol. Menurutnya, Pemcam akan mengarahkan agar pihak yayasan menyelesaikan persoalan internalnya terlebih dahulu baru mengajukan perizinan untuk operasional pemakaman tersebut.
“ Mereka ini sesama ahli waris ada masalah internal, dan sebetulnya persoalan waris ini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri. Yang memang seharusnya jika sedang berperkara itu tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” tutur Dadang.
“ Walaupun pihak yayasan mengatakan ini sosial, saya menganggap itu hanya dalih. Karena faktanya itu bisnis pemakaman bukan umum dan sifatnya berbayar,” tambahnya.
Sementara Camat Jonggol Andri Rahman membenarkan adanya sengketa internal antara ahli waris di lokasi lahan pemakaman bukan umum yang dikelola oleh Yayasan SInar Bumi tersebut. Selain persoalan internal mereka, Andri juga mengatakan pihak yayasan tidak memilki izin operasional aktivitas yang mereka lakukan.
“ Pihak yayasan hanya mengantongi izin peruntukan lokasi yang dikeluarkan pada zaman Bupati Agus Utara. Namun untuk izin operasionalnya mereka belum menagntongi itu,” cetus Andri.
Walaupun, sambung Andri, salah satu dari ahli waris tersebut mengatakan saat ingin membuat izin terbentur gugatan dari ahli waris lainnya. Dengan kejadian tersebut pihaknya menyarankan agar mereka yang merupakan ahli waris untuk menyelesaikan persoalan internal mereka terlebih dahulu.
“ Ini ada persoalan internal yang belum terselesaikan, padalah mereka itu saudara. Saya menyarankan untuk diselesaikan terlebih dahulu, baru nanti mereka yang merupakan 5 bersaudara ini mengajukan izin operasional untuk usaha Pemakaman Bukan Umum tersebut,” papar Andri.
“ Besok kami akan menutup sementara, dan mereka bisa beroperasi sampai mereka sudah mengantongi izin dan perkara di Pengadilan Negeri selesai,” tambahnya.
** Nay Nur’ain