28.7 C
Bogor
Friday, September 20, 2024

Buy now

spot_img

Eddy Santana Minta Pemkab Bogor Tegas Tindak Pencemar Sungai

Ciawi | Jurnal Bogor
Komisi V DPR RI Eddy Santana Putra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran terhadap keberadaan sungai akibat limbah industri.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah setempat sehingga perusahaan seenaknya membuang limbahnya ke aliran sungai. Contohnya saat ini, Sungai Cileungsi, berwarna hitam pekat, berbusa dan  bau menyengat sehingga membuat ikan mati.

“Pemkab Bogor harus berani melarang perusahaan membuang limbahnya ke sungai,” kata anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra ditemui usai kunjungan spesifik Komisi V DPR RI di lokasi pembangunan Jembatan Cikereteg, Ciawi, Kamis (14/9/2023).

Wakil rakyat yang berkantor di Senayan  itu menyatakan, tidak melihat adanya ketegasan dari Pemkab Bogor untuk menindak perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Yang saya lihat, tidak hanya Sungai Cileungsi, Sungai Ciliwung juga penuh sampah, terutama sampah-sampah plastik,” katanya.

“Ini kan bahaya, harus segara ditindaklanjuti,”  imbuhnya.

Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) mengundang Bupati Bogor untuk susur Sungai Cileungsi bersama menggunakan perahu karet.

Hal itu untuk melihat persoalan lingkungan yang dialami warga di sepanjang aliran sungai.

“Surat undangan terbuka itu kami kirimkan ke Bupati pagi ini.(kemarin) Harapan kami mendapat sambutan baik Bupati,” ujar Ketua KP2C, Puarman, dalam keterangannya.

Puarman mengatakan sejak Agustus 2023, warga merasakan dampak negatif imbas pencemaran tersebut. Dia menyebut warga tidak bisa lagi berkegiatan di sungai, baik memancing, mandi bahkan mencuci.

“Karena sifatnya surat terbuka, maka jajaran pimpinan instansi terkait di Kabupaten Bogor juga bisa ikut susur sungai ini, untuk melihat dan merasakan tercemarnya Sungai Cileungsi dengan bau yang begitu menyengat dan warna air yang menghitam pekat,” jelasnya.

Susur sungai tersebut, lanjut Puarman, sekaligus untuk menunjukkan empati Bupati kepada masyarakat terdampak pencemaran. Mengenai waktu pelaksanaannya, Puarman menyebut menyesuaikan dengan ketersediaan waktu Bupati Bogor.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus hadir melalukan Pengawasan, Penindakan dan Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap perusahaan di wilayah Klapanunggal yang diduga kuat melakukan pencemaran udara.

Gakkum dilakukan atas pengaduan masyarakat melalui Whatssapp tentang pencemaran udara  berupa gangguan kebauan dan kebisingan dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan di Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal pada 8 September 2023.

Pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakkum) LH secara konsisten dilakukan berkaitan dengan dugaan pencemaran udara dan pencemaran air  di wilayah Kabupaten Bogor terutama kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah  No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan, ada satu perusahaan yang hari ini dilakukan pengawasan dan penghentian pelanggaran tertentu  berupa penutupan saluran pembuangan air limbah tanpa izin (air terkontaminasi debu batu bara dari area boiler).

“Selain Gakkum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan  akan diterbitkan sanksi administratif. Gakkum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Bogor,” tegas Gantara kepada Tim Komunimasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor.

Menurutnya, Gakkum dan pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor. Agar senantiasa mentaati aturan yang berlaku terutama dalam pengelolaan LB3, polusi air dan udaranya, tidak mencemari dan menjaga lingkungan hidup Kabupaten Bogor.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles