Genpar Bakal Bongkar Semua Dugaan Kebobrokan Pengawasan
Leuwiliang| Jurnal Bogor
Permasalahan izin praktik dokter di Jl.Moh Noh Nur, Neglasari, RT 01 RW 04, Desa Leuwimekar, Leuwiliang, Kabupaten Bogor melebar ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor. Kebobrokan pengawasan menjadi permasalahan di Dinkes sehingga perihal izin praktik itu menjad pintu masuk Genpar menyoroti permasalahan tersebut.
“Dalam Informasi yang saya dapat pada 7 Juli 2023, kita menilai bahwa ini adalah pintu gerbang kami untuk membongkar semua permasalahan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor,” kata Ketua Umum DPP LSM Genpar Sambas Alamsyah, Senin (10/7/2023).
Sambas menilai, dari hasil analisa kajian data dan penelitian serta informasi yang dihimpun Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Leuwiliang, terkesan gagal paham dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan hal yang sedang disikapinya.
“Apa yang dilakukan dan disampaikan oleh dr. James maupun pembenaran yang disampaikan pihak terkait kepada salah satu media online pada tanggal 7 Juli 2023 dengan tajuk “Ka Puskesmas Leuwiliang Ungkap Ijin Praktek dokter Luhurul Amri” jelas memaparkan ketidakpahaman pokok permasalahan yang sedang disoroti,” beber Sambas.
Kendati begitu dia menjelaskan pernyataan Kapus Leuwiliang dan pihak terkait akan membuka permasalahan yang baru.
“Pembenaran itu sah-sah saja. Namun di sini kami menilai bahwa penyampaian dr. James maupun pihak terkait jelas menuai permasalahan baru,” kata Sambas.
Dia menegaskan, pihaknya akan membongkar semua dugaan dengan data yang dimilikinya.
“Berangkat dari kasus ini kami akan bongkar semua dugaan kebobrokan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor antara lain dari sisi pelayanan yang tidak sesuai aturan, sistem pengawasan, hingga rekomendasi perizinan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya pimpinan dokter pemilik bangunan praktik kedokteran di Jl.Moh Noh Nur, Kampung Neglasari, RT 01 RW 04, Desa Leuwimekar, Leuwiliang, Kabupaten Bogor dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi karena mempekerjakan dokter LA yang diduga tak memiliki izin praktik dokter oleh LSM Genpar.
“Yang dilakukan Genpar bukan tanpa dasar. Namun temuan tim investigasi dan fakta yang akurat ditemukan dr LA dipekerjakan (pimpinan pemilik bangunan) yang telah melakukan pelanggaran
perbuatan melawan hukum,” kata Ketua Umum Genpar Sambas Alamsyah, Rabu (5/7).
Sambas menegaskan apa yang dilakukan pimpinan dokter LA telah melanggar UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Genpar pun melayangkan surat aduan tertanggal 04 Juli 2023, dengan
nomor surat 012/s-PENG/DPP-GNP/izin praktik/VII/2023 LSM ke Polres Bogor dengan tembusan ke Dewan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten
Bogor, DPMPTSP Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Selain itu tembusan aduan juga dilayangkan ke lintas instansi lainnya ke Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Kepala Puskesmas Leuwiliang, Kapolsek Leuwiliang, Danramil Leuwiliang, dan Camat Leuwiliang. Dengan tegas Genpar melayang surat aduan tersebut.
“Sudah jelas dalam Undang-undang Pasal 42, pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik
kedokteran di sarana pelayanan kesehatan. Pasal 80 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,” jelas Sambas.
Sementara itu pimpinan dokter LA ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangannya perihal aduan dari Genpar tersebut.
** Andres