31.4 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Aparatur Desa Pertanyakan Pencairan BHPRD

Klapanunggal | Jurnal Bogor

Sejumlah aparatur desa mengeluhkan belum juga dicairkannya dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Dana BHPRD yang semestinya cair pada April tersebut hingga saat ini belum juga ada kepastian kapan akan disalurkan oleh Pemkab Bogor.

Hal ini membuat sejumlah pemerintah desa kebingungan untuk menutupi anggaran biaya operasional dan membayar tunjangan staf desa.

“Dana BHPRD itukan sebagian peruntukannya untuk operasional dan bayar tunjangan staf setiap bulan. Nah bagaimana pelayanan di desa mau berjalan maksimal jika sampai sekarang dana untuk keperluan itu belum juga cair,” kata Sekdes Cikahuripan, Encim kepada Jurnal Bogor, Kamis (6/7/23).

Menurutnya, dana BHPRD merupakan hak pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Dimana Perbup tersebut mengatur terkait pembagian porsi BHPRD untuk desa.

“Janganlah dana tersebut ditunda-tunda lagi pencairannya agar pelayanan di desa tetap berjalan maksimal,”tukasnya.

Ia berharap, Pemkab Bogor mendengar keluhan dari pemerintah desa dan dalam waktu dekat segera mencairkan anggaran BHPRD tersebut.

“Karena anggaran tersebut memang sangat diperlukan oleh pemerintah desa untuk menunjang setiap operasional dan kegiatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menyatakan bahwa dana BHPRD itu sudah tersedia namun untuk pencairannya harus menunggu Perbup dan rekomendasi dari dinas terkait yaitu Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Tentu dana itu tersedia karena sudah masuk ke dalam APBD tahun ini. Namun begitu, kami menunggu adanya regulasi berupa Perbup Bogor baik soal dana Samisade maupun dana BHPRD,” ungkap Teuku Mulya.

Selain menunggu adanya regulasi soal Perbup Bogor, lanjut Teuku, BPKAD juga menunggu rekomendasi dari DPMD Kabupaten Bogor dan pihak terkait lainnya. Karena sesuai aturan, pelaksanaan pencairan bantuan keuangan dari APBD kepada pemerintah desa harus telah memenuhi berbagai persyaratan.

** Taufik / Nay

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles