28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

DPKPP Bahas Persoalan Lahan Garapan Warga dengan PT WSA

Kades Curug Apresiasi Respons Cepat Plt Bupati

Jasinga | Jurnal Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)  mengundang pihak terkait membahas masalah penggarap tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Blok 23  Wakap Bolang (Jam’ah), Desa Koleang, Jasinga, Kabupaten Bogor.

Acara yang berlangsung di ruang rapat DPKPP pada Jumat (23/06/2022), turut mengundang diantaranya, Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kepala Bagian Tata pemerintahan pada Setda, Kepala Bagian Sumber Daya Alam pada Setda Kabupaten Bogor, Camat Jasinga, Kepala Desa Koleang, Kepala Desa Curug dan Pimpinan PT. Wahana Sekar Agro.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Curug Anton mengatakan hal yang dibahas di forum tersebut, terkait surat yang telah disampaikan oleh warga kepada Plt Bupati Bogor tentang permasalahan lahan garap mereka.

Anton sangat mengapresiasi langkah Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan yang mengutus Kepala Bidang Pertanahan DPKPP yang merespons terkait permasalahan yang menimpa warga Desa Curug.

“Saya mewakili warga masyarakat Desa Curug mengucapkan terimakasih banyak kepada DPKPP, yang telah memfasilitasi, merespons dan tanggap akan surat aduan warga Curug yang ditujukan kepada Plt Bupati Bogor,” katanya saat dihubungi Jurnal Bogor, Sabtu (24/06/2023).

Lebih lanjut Aton berharap, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Kabid DPKPP melalui kebijakannya memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Desa Curug.

“Harapan kita semoga permasalahan ini segera selesai dan ada solusi terbaiknya,  baik dengan warga penggarap, maupun perusahaan dann juga pemerintah,” ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Pertanahan  (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut, lokasi yang digarap oleh masyarakat sejumlah bidang itu sebagian besar HGU PT. WSA.

Dari 22.900 m2 yang digarap masyarakat, yang masuk sertifikat menurut PT. WSA seluas 18.200 m2, sedangkan seluas 4.700 m2 diluar PT. WSA.

Nanti, kata Eko, akan dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria mengenai luasan tanah tersebut.

“Nanti antara PT WSA dengan penggarap rencana akan dilakukan pengecekan lapangan secara keseluruhan, sekaligus menyelesaikan permasalahan lokasi yang berasal dari PT.PP Jasinga. Karena, lokasi PT WSA itu ambil alih dari PT PP Jasinga dan dulu waktu ambil alih dari PT.PP Jasinga mungkin belum ada rekontruksi batas,” jelasnya.

Dia berpesan dan berharap kepada masyarakat dalam hal ini untuk bersabar.

“Kit berpesan terhadap warga untuk bersabar,  sambil mencari solusi permasalahan antara PT WSA dengan penggarap ini,” pungkasnya.

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles