Cibungbulang | Jurnal Bogor
Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Desa Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor diduga dijadikan sarana pungli (pungutan liar). Pungli itu disebut-sebut diakomodir oleh salah satu lembaga yang mengatasnamakan khalayak atau beberapa pihak tertentu.
Ketua Umum LSM Genpar, Sambas Alamsyah menemukan hal tersebut, dimana dugaan pungli yang terjadi di seputar wilayah TPAS Galuga setiap bulannya mencapai Rp 26.000.000 juta yang dibagikan secara cuma-cuma ke berbagai pihak. Menariknya, dugaan pungli dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
“Kita menemukan adanya aliran dana yang dikoordinir oleh salah satu yang mengatas namakan lembaga, namun dari aliran tersebut lebih banyak mengalir kepada individu-individu tertentu,” katanya. Rabu (21/06/2023).
Dia menegaskan, hal itu sudah masuk dugaan pungli, yang mana menikmati hasilnya untuk segelintir orang dan secara tidak langsung hanya menerima gaji buta. Sambas memastikan, pihaknya akan membuat aduan kepada tim saber pungli Polda Jabar.
“Tentu, kita akan buat surat aduan atas adanya dugaan pungli ini ke tim saber pungli Polda Jabar agar ditindak lanjuti,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Galuga Center yang akrab disapa Kang Doris membenarkan adanya hal yang diduga pungli oleh LSM Genpar tersebut. Akan tetapi, dirinya enggan untuk berkomentar lebih jauh.
“Iya hal itu ada, namun saya enggan berkomentar lebih lebih jauh,” pungkasnya.
** Andres / Arif Ekon