Nazar yang Belum Dibayar
Sahih al-Bukhori:6771
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ، أَفَأَحُجَّ عَنْهَا؟ قَالَ:
نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: اقْضُوا اللَّهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.
Dari Ibn Abbas: Bahwa seorang wanita menemui Nabi saw dan berujar: Ibuku bernazar untuk haji, namun ia meninggal dunia sebelum sempat haji, bolehkah aku menggantikan hajinya? Beliau menjawab:
Ya, berhajilah engkau untuk menggantikannya. Sekiranya ibumu mempunyai hutang, bukankah engkau akan melunasinya? Dia menjawab: Ya. Beliau bersabda: Penuhilah hutang kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya.
Pesan :
- Diperbolehkan seseorang melakukan haji sebagai ganti orang lain yang telah meninggal dunia.
- Hutang kepada Allah lebih berhak dilunasi, karena itu jika anda mempunyai hutang kepada Allah – berupa nazar atau shalat yang belum diqadha, maka hendaknya anda melunasinya segera.