24.8 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

MIS Nurul Islamiyah di Ciseeng Diduga Lakukan Pungli Berdalih Sumbangan

Ciseeng | Jurnal Bogor

Yayasan Islami Al-Idrus (YIAI) MIS Nurul Islamiyah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap muridnya.

Hal itu diakui oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genpar Sambas Alamsyah, bahwa dari hasil penelusuran investigasi di lapangan, sejumlah wali murid merasa keberatan dengan surat yang disampaikan ke wali murid yang terindikasi ke arah pungutan liar.

Pasalnya, dalam surat lampiran dengan nomor 015/MIS/-NI/V/2023. Wali murid diharuskan untuk melunasi sumbangan dengan total sebesar Rp 355.000.

Diantara sumbangan itu rinciannya sebagai berikut, asesmen madrasah atau ujian praktik dan try out  sebesar Rp 200,000. Sumbangan foto Rp.30,000, medali Rp.25,000 dan sumbangan perpisahan Rp.100,000.

Bahkan dalam surat keterangan  yang ditanda tangani dan diketahui oleh Komite Madrasah dan TU Madrasah serta Kepala Madrasah itu terkesan pemaksaan.

Karena, terlampir tulisan dalam surat pemberitahuan bahwa sumbangan paling lambat pada tanggal 08 Juni 2023 dan sumbangan bisa dipotong dari tabungan bagi yang memiliki tabungan di sekolah.

“Ada anak yang kondisinya yatim keberatan karena kondisi situasi sekarang ini menjelang Idul Fitri. Pastinya wali murid banyak biaya,” katanya.

Sambas menjelaskan, padahal semua biaya sudah diatur oleh pemerintah. Dengan begitu, hal tersebut termasuk pelanggaran undang-undang dan masuk kategori pungli.

“Ini kan jelas semua biaya itu sudah diatur oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos). Ini pungutan liar yang dilegalisasi namun tetap menyalahi aturan karena semua biaya pendidikan itu sudah di cover oleh pemerintah,” katanya.

Dalam hal itu, Sambas menegaskan, pihaknya akan melakukan pelaporan kepada saber pungli Polda Jabar untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang melakukan pungli berdalih sumbangan tersebut. 

“Kita akan tindak lanjut dalam hal ini kita laporkan secara tertulis ke saber pungli Polda Jabar, untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang berkamuflase sumbangan,” tegasnya.

Sementara Kepala Madrasah Aang Kunaepi saat dikonfirmasi melalui selulernya membantah, bahwa

hal tersebut hasil kesepakatan berdasarkan hasil rapat orang tua kelas yang dilaksanakan pada 13 Maret 2023.

“Berkaitan dengan sumbangan yang tertera di surat pemberitahuan itu sudah berdasarkan rapat wali murid, komite dengan guru dan sudah sepakat, artinya kami tidak semata-mata pungli,” katanya.

Dia pun membenarkan dengan total Rp 355.000 per murid yang jumlah murid kelas 6 di sekolahnya sebanyak 50 murid lebih.

“Kami berharap tidak usah ditulis, lebih baik saya minta tolong orang tua wali tersebut datang ke sekolah dibicarakan dengan baik-baik,” pungkasnya.

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles