Cileungsi | Jurnal Bogor
Proses pemilihan kepala Desa Cileungsi yang kosong karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia karena sakit masih menunggu surat keputusan dari Bupati Bogor. Surat Keputusan tersebut terkait pemberhentian kepala Desa Cileungsi yang meninggal dunia.
Setelah surat tersebut dikeluarkan Bupati, maka proses tahapan untuk melaksanakan Pilkades Cileungsi baru bisa dilaksanakan.
“Kami masih menunggu surat keputusan dari Bupati terkait pemberhentian kepala desa. Untuk sementara kepala desa diisi oleh pelaksana harian,” ujar Plh Kades Cileungsi, Supendi kepada Jurnal
Bogor, Rabu (15/02/23).
Menurutnya, untuk sementara Kepala Desa Cileungsi dijabat oleh pelaksana harian sampai dengan surat keputusan dari Bupati ditandatangani. Setelah surat tersebut keluar, maka nanti Camat
Cileungsi akan menunjuk Pejabat Sementara yang nantinya akan mempersiapkan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Setelah ada PJS baru proses PAW bisa dipersiapkan, tentunya dengan melibatkan BPD,” ujarnya.
Pendi menjelaskan, jika seluruh proses dapat berjalan sesuai rencana, maka paling lama enam bulan ke depan Desa Cileungsi sudah dapat memiliki kepala desa yang baru.
“Karena banyak tahapan yang harus ditempuh maka paling cepat empat bulan dan paling lama enam bulan baru bisa ada pengganti kepala desa,” ujarnya.
Terkait siapa saja calon kepala desa yang nantinya akan maju dalam pemilihan kepala desa Cileungsi, Supendi mengatakan siapa pun yang memenuhi syarat tentunya berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dan mengikuti setiap tahapan yang nantinya dipersiapkan.
“Untuk saat ini kami fokus untuk mempersiapkan tahapan-tahapan dahulu. Kalau untuk Pilkades nantinya menjadi kewenangan PJS dengan BPD,” pungkasnya.
** Taufik/Nay