27.6 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Penetapan Dapil Tunggu Keputusan KPU

Klapanunggal | Jurnal Bogor

Rencana perubahan Kecamatan Klapanunggal dari Daerah Pemilihan I masuk menjadi Daerah Pemilan II masih menunggu keputusan KPU RI terkait penetapan dapil. Proses perubahan dapil tersebut merupakan bagian dari wacana rencana pemekaran Kabupaten Bogor Timur, dimana Klapanunggal menjadi bagian dari kecamatan yang akan dimekarkan.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih menunggu keputusan KPU RI, mengenai usulannya mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024. Perkiraan keputusan mengenai usulan perubahan susunan Dapil tersebut akan diumumkan pada 9 Februari 2023,” kata Anggota KPU Bogor Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan bahwa usulan perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

“Kecamatan Klapanunggal dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke Dapil 2 yang berisi wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru,” ujar Ummi saat dihubungi Jurnal Bogor, Rabu (08/02/23).

Menurutnya, pihak KPU Kabupaten Bogor mengajukan tiga opsi rancangan untuk susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rancangan pertama, yakni tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari enam
Dapil: Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD.

“Rancangan kedua tetap terdiri dari enam Dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi DPRD,” jelasnya.

Sementara rancangan ketiga, lanjut Ummi dengan memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh Dapil. Dapil 7 ini terdiri dari Jasinga, Parung Panjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi 5 kursi DPRD.

“Dengan konsep bertambahnya satu Dapil pada rancangan ketiga ini, otomatis mengubah alokasi kursi DPRD pada beberapa Dapil. Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak 7 kursi, Dapil 5 sebanyak 9 kursi, dan Dapil 6 sebanyak 5 kursi,” tandasnya.

Pembagian Dapil di Kabupaten Bogor Berdasarkan PKPU RI Nomor 6 Tahun 2023 Untuk Pemilu Tahun 2024

Dapil 1, terdiri dari :

1. Cibinong, 2. Citeureup, 3. Sukaraja, dan 4. Babakan madang.
Alokasi 9 kursi DPRD.

Dapil 2, terdiri dari :
1. Gunungputri, 2. Jonggol, 3. Cileungsi, 4. Cariu, 5. Sukamakmur, 6. Tanjungsari, 7. Klapanunggal
Alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 3, terdiri dari :

1. Ciawi, 2. Cisarua, 3. Megamendung, 4. Caringin, 5. Cijeruk, 6. Tamansari, 7. Cigombong, 8. Ciomas
Alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 4, terdiri dari :

1. Ciampea, 2. Cibungbulang, 3. Pamijahan, 4. Dramaga, dan 5. Tenjolaya
Alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 5, terdiri dari:

1. Leuwiliang, 2. Leuwisadeng, 3. Nanggung, 4. Sukajaya, 5. Cigudeg, 6. Jasinga, 7. Tenjo, 8. Parungpanjang, 9. Rumpin
Alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 6, terdiri dari :

1. Parung, 2. Gunungsindur, 3. Kemang, 4. Bojonggede, 5. Ciseeng, 6. Rancabungur, 7. Tajurhalang
Alokasi 9 kursi DPRD.

** Taufik/Nay

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles