Leuwiliang | Jurnal Bogor
Dua orang yang mengaku wartawan berinisial AY (37) dari perusahaan Swaradesaku.com dan Z dari perusahaan Metro Media melakukan tindakan pemerasan terhadap aparatur desa di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Keduanya telah melanggar kode etik jurnalistik dengan melakukan tindak pidana pemerasan yang merugikan orang lain.
“Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, Minggu (15/1/2023).
Sebelumnya pada Kamis (12/1/2023), Polsek Leuwiliang menangkap keduanya karena meminta paksa uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng.
Uang tersebut dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan tersebut tidak mempublis video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap wartawan.
“Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku wartawan ini, saat pembagian bansos di Desa Sibanteng. Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegur lah yang bersangkutan sedang apa, dan cerita pak RT disitu, ada barang bukti maka langsung diamankan,” katanya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card wartawan dan uang senilai Rp 10 juta.
“Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta,” katanya.
Sementara Kepala Desa Sibanteng, Didin Hapidudin juga menjelaskan bahwa aparatur desanya dimintai sejumlah uang oleh dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan.
“Diminta uang senilai 50 juta oleh oknum yang mengaku wartawan dengan dalih ada pemberitaan yang terkait dengan RT, RW dan ternyata pemberitaannya itu bohong,” kata Didin.
** Andres