JURNAL INSPIRASI – Instruksi Presiden Joko Widodo agar pejabat daerah menggunakan mobil listrik disambut baik Wali Kota Bogor Bima Arya. Ia pun mengaku setuju atas dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ini akan dimulai dengan mobil dinas operasional kepala daerah juga dinas-dinas lain,” ujar Bima kepada wartawan, Kamis, (15/9).
Menurut Bima, sebagai langkah awal Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mulai menghitung anggaran pengadaan kendaraan listrik dalam anggaran perubahan daerah.
“Ya, polanya bisa kendaraan yang sudah ada dikonversi menjadi kendaraan listrik atau dianggarkan membeli yang baru,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam penyediaan kendaraan listrik diperlukan kajian yang mendalam terutama terkait standar biaya. Bima menyebut, apabila merujuk arahan Gubernur Jawa Barat pada 2021 juga meminta agar para kepala daerah di segera mengkonversi kendaraan dinas yang masih menggunakan BBM ke listrik.
Ia berharap, dengan masifnya penggunaan kendaraan mobil listrik, dapat menurunkan harga kendaraan listrik lebih terjangkau.
“Jadi fase berikutnya adalah pengadaan transportasi publik berbasis tenaga listrik yang juga kita jajaki secara serius. Mudah-mudahan tahun depan konversi bisa terjadi,” ungkapnya.
Bima menjelaskan bahwa di Kota Bogor sudah ada stasiun pengisian listrik (charger stasiun) di Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika dan di Balai Kota Bogor, Jalan Ir H Djuanda.
“Kita buat charger stasiun di alun-alun dan di balai kota akan dikerjakan tahun ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, Jokowi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.
Inpres itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan.** Fredy Kristianto