Cibinong | Jurnal Bogor
Tim Penyelamat Fasos Fasum Perumahan Griya Alam Sentosa (GAS) yang berada di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali memadati Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyaksikan hasil persoalan fasos fasum yang sudah memasuki sidang keempat, Selasa (9/8).
Dalam persidangan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni turut hadir dan memberikan support untuk warga GAS yang masih semangat dan terus berjuang mempertahankan hak fasos fasum milik Pemda Kabupaten Bogor.
“Ini sidang ke-4, dan saya lihat semangat dari warga Griya Alam Sentosa masih sangat besar, terbukti saat ini masih ada sekitar 50 warga yang ikut hadir di acara sidang memperjuangkan fasos fasum mereka di Perumahan GAS,” ujar Fathoni biasa disapa.
Oleh karena itu, kata dia, persoalan ini menarik, dimana warga getol mempertahankan hak milik Pemda Bogor, makanya dia pun mengupayakan selalu hadir mengikuti sidang sekaligus memberikan support kepada warga GAS dan ingin mengetahui ending atau akhir dari perjalanan sidang.
“Terakhir ada 300 perusahan di Kabupaten Bogor untuk persoalan fasos fasum, dan sampai saat ini saya belum monitor lagi, dalam rapat pun saya selalu membahas persoalan ini walaupun belum pernah dibahas di sidang paripurna,” papar politisi PKS tersebut kepada Jurnal Bogor, Selasa (9/8).
Dia mengajak masyarakat Kabupaten Bogor khususnya yang tinggal di perumahan untuk turut memperhatikan lahan fasum fasom yang berubah fungsi dan melaporkan kepada dinas terkait agar oknum pengusaha maupun wilayah terkait tidak semena-mena menggunakan fasos fasum untuk kepentingan pribadinya.
“Apalagi ini sudah masuk ranah hukum dan saya sangat mendukung akan keputusan warga yang menaikan persoalan ini ke ranah hukum agar bisa secepatnya diketahui hasil dari perjalanan fasos fasum warga GAS ini,” ujar Aleg dari Dapil 2 tersebut.
Kuasa Hukum warga GAS Yudhi Deki Purwadi SH, mengatakan yang hadir hanya kuasa hukum dari para pembeli lahan fasos fasum, sedangkan dari Dinas PUPR, BPN, dan perwakilan Bupati tidak hadir.
“Sidang ditunda tanggal 30 mendatang, karena ada permintaan KTP warga yang belum diserahkan, walaupun dari 340 an warga, hanya sekitar 0,2 persennya yang belum menyerahkan KTP asli dikarenakan warga tersebut ada yang kerja di luar kota,” Yudi biasa disapa.
Dia menyatakan, sanggahan yang keluar dari kuasa hukum tergugat tidak terlalu ditanggapi, karena pada intinya sidang ini masih terus berlanjut dan berharap dinas terkait, dan motaris serta pihak pengembang untuk hadir agar persoalan fasos fasum ini cepat rampung.
“Tolong dihadirkan perwakilan masing-masing dari dinas terkait agar persoalan ini cepat rampung, kami masih optimis dengan data yang kami punya dan adanya pernyataan BPN Kabupaten Bogor terkait keabsahan sertifikat yang dimiliki tergugat dibilang ngawur itu sudah cukup jadi kuncian kami. Disini yang dibutuhkan adalah keberanian dari dinas-dinas terkait serta notaris, kami gak akan mundur sampai ada titik temu dari persoalan ini dan kami berharap sidang ini terus dilanjutkan,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain