29.2 C
Bogor
Friday, November 1, 2024

Buy now

spot_img

Limbah Lagi, Achmad Fathoni Beri Warning Kepala Desa 

Cibinong | Jurnal Bogor 

Miris dan prihatin, dua kalimat yang keluar dari mulut anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni saat mendapati adanya pencemaran limbah di lokasi berbeda, namun pelakunya masih sama.

Achmad Fathoni

“Pertama yang paling penting kaitan dengan penindakan si pembuang limbah B3,  yang dulu PT.SBI dan pernah meninggalkan noda di Gang Pocong Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri itu sudah sangat memprihatinkan,” ujar Aleg dari PKS tersebut kepada Jurnal Bogor , Senin (01/08).

Menurutnya, si pelaku membuang limbah berbulan-bulan sampai terkubur kemudian dibongkar karena memang mulai ada bau. Pihaknya menyayangkan penindakan yang di-black list itu adalah perusahaannya, sedangkan orang yang bersangkutan tidak ada tindakan hukum yang seharusnya berlaku untuk perusahaan dan pelakunya.

“Efek dari hal itu sehingga inilah buktinya dia muncul dengan nama perusahaan yang berbeda dari PT.SBI ke PT.BBL. Nah ini yang saya rasa pertama harus jadi pelajaran karena proses hukum itu bukan hanya terkait perusahaan yang didaftarkan dan melanggar tapi juga kaitan orangnya atau pelakunya, seperti istilah dalam permainan olahraga kan gak cuma klubnya yang kena sanksi tapi juga pribadinya,” papar Fathoni biasa disapa.

Kedua kata dia, kejadian sudah berulang kali si pemilik perusahaan itu melakukan hal semacam ini dan berharap dalam hal ini ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Dia sepakat dengan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyampaikan bahwa menjaga lingkungan itu bukan cuma tugas DLH yang punya keterbatasan SDM dan kewenangan serta anggaran tapi juga kepedulian itu harus ada dari bawah.

“Disini adalah masyarakatnya dan yang paling penting adalah aparat terkait mulai  dari Kades atau Pemerintah Desa yang ketempatan wilayah, termasuk di dalamnya ada Polsek, Pol PP yang ada disana, dan Pemerintah Kecamatan, Dan itu yang saya rasa dan mustinya laporan-laporan begini bukan harus menunggu dari masyarakat yang menyampaikan komplain tapi dari aparat setempat yang sudah mengetahui lebih awal kemudian melaporkan sesuai dengan prosedur kepada Aparat Penegak Hukum ” beber Aleg dari Dapil 2 tersebut.

Aleg dari Fraksi PKS itu memberi warning atau sekedar mengingatkan untuk Kades Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri khususnya agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Izin Domisili, Dimana konsepnya jika aparat setempat itu punya tanggungjawab juga terhadap lingkungannya tidak akan mungkin kades mengeluarkan izin lingkungan.

“Apalagi ini sudah terjadi sebelum ada kegiatan seharusnya menjadi pertimbangan. Karena otomatis perusahaan yang akan membuat izin dan dia mengambil lokasi tertentu harus jelas operasionalnya apa kemudian hal-hal yang terkait apalagi kalau usahanya berurusan dengan limbah.”

“Jangan sampai aparat setempat dan merasa punya kewenangan mengeluarkan izin kemudian begitu ada belakangnya pelanggaran dia lepas tangan. Karena tanggungjawab yang paling utama justeru ada di lingkungan dan pemerintah desa. Saya rasa yang akan kena efek paling terdepan, kalo ada misalnya pencemaran masyarakat pasti lari pertama kali ke pihak pemerintah desa. Mah ini yang kita berharap disamping proaktif juga harus jeli untuk pemerintah desa setiap ada investor baru maupun izin-izin yang diajukan baru harus betul-betul ber hati-hati apalagi di wilayah- wilayah yang memang sering kejadian persoalan pencemaran limbah,” pungkas Achmad Fathoni.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Latest Articles