Bogor | Jurnal Bogor
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor akhirnya angkat suara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pembangunan Sekolah Satu Atap di Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dana sebesar Rp170 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah Pemkot Bogor oleh pelaksana proyek.
Kepala Disdik, Hanafi mengatakan bahwa pelaksana proyek telah menindaklanjuti temuan BPK dengan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
“Jadi untuk 2021 baru 60 persen yang sudah dikembalikan, sedangkan untuk 2020 masih ada sisa,” ujar Hanafi kepada wartawan, Kamis (28/7).
Namun saat ditanya perihal berapa sisa anggaran yang belum dibayarkan, Hanafi mengaku lupa. “Saya lupa sudah ada tapi presentasi ya lupa, nanti saya lihat dulu,” ungkapnya.
Hanafi mengingatkan agar kontraktor segera mengembalikan uang yang menjadi temuan BPK.
“Kalau secara normatif auditor mereka dikasih waktu 60 hari untuk pengembalian. Kita sudah mengembalikan 2021 ya, yang 2020 masih ada sisa. Tapi intinya pihak ketiga harus menyadari bahwa itu menjadi kewajibannya untuk pengembaliannya,” ungkap Hanafi.
Sebelumnya, BPK RI mendapatkan temuan pada tiga dinas terkait pembangunan fisik. Ketiga pembangunan tersebut adalah revitalisasi perpustakaan milik Dinas Arsip dan Perpusatakan (Diaspur)yang berada di eks Gedung DPRD, yang kelebihan bayar senilai Rp600 juta.
Kemudian, proyek Alun Alun Kota Bogor milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) sebesar Rp416 juta.
Wali Kota Bima Arya mengaku akan melaksanakan evaluasi, dan meminta Inspektorat untuk menekan pengembang segera membayar.
Kata dia, sejauh ini semuanya sudah on the track dan tidak ada masalah dan yang bersangkutan (pengembang, kontraktor) akan bersedia mengembalikan hingga akhir tahun.
“Ya, dikembalikan lagi kepada aturan dari BPK saja. Yang penting itu harus kembali,” tandasnya.
** Fredy Kristianto