Ciawi|Jurnal Bogor
Ambruknya tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Bendungan RT 01 RW 03, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, yang dibangun melalui program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) anggaran tahun 2021, membuat dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) kepanjangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, saling tuding tanggungjawab.
Pengawas UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III Ciawi, Dedi Djunaedi membantah pihaknya ikut melakukan pendampingan teknis kaitan kontruksi awal pembangunan TPT di Desa Bendungan tersebut.
Menurutnya, yang bertanggungjawab dengan pelaksanaan teknis didalam pengerjaan program Samisade itu adalah UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, karena yang melakukan pendampingan awal.
“Kata siapa kami melakukan pendampingan awal terkait teknis ataupun kontruksi pembangunan TPT di Desa Bendungan yang berasal dari program Samisade tersebut. Justru setelah ambruk, baru kami lah yang ada di UPT Irigasi dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Bahkan, kata Dedi, surat tugas dari DPUPR ditujukan ke salah seorang pegawai UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, yakni atasnama Abdul Rohman.
“Jadi sudah jelas kalau yang bertanggungjawab itu bukan kami, tapi pegawai di UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan sesuai dengan surat tugas yang diberikan DPUPR,” tegasnya yang merupakan pengamat irigasi wilayah Ciawi.
Sementara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, Ade Sa’ban menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berasal dari program Samisade tidak semua desa membangun jalan, tapi ada juga yang masuk keranah pengawasan UPT Infrastruktur Irigasi, seperti pembangunan TPT yang ambruk di Desa Bendungan.
“Pendampingan teknis awal terkait pembangunan TPT di Desa Bendungan, itu pihak UPT Irigasi. Nah, kami di UPT Jalan dilibatkan setelah terjadinya ambruk TPT yang dibiayai program Samisade itu,” jelasnya.
Dan keterlibatan UPT Jalan dalam pendampingan konstruksi perbaikan TPT yang ambruk, lanjutnya, sudah dilakukan pihaknya sesuai hasil komunikasi dengan pihak kecamatan dan inspektorat.
Tidak hanya itu, Ade juga mengungkapkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Bendungan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), diberikan saran untuk dibuat selimut beton, serta penambahan beberapa penahan TPT dan dibuatkan kolom beton. Saran tersebut, agar kualitas pembangunan TPT lebih bagus dan kuat.
“Pengerjaan perbaikan TPT saat ini sedang tahap pembuatan kolom beton oleh TPK. Tapi untuk selimut beton tidak dikerjakan, mungkin kaitan dengan nilai anggaran yang cukup mahal,” imbuhnya.
Ade pun minta dalam masalah ini, jangan saling menyalahkan apalagi UPT teknis yang sama-sama berada di DPUPR. “Baiknya kita duduk bareng dengan semua pihak, baik itu UPT Jalan, UPT Pengairan, kecamatan, desa dan TPK,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Bendungan, Ading Suherman menuding, ambruknya TPT setinggi 15 meter yang dibangun dari program Samisade tahun 2021 dengan biaya sebesar Rp969.644.000, karena kesalahan teknis dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di lapangan yang tidak melakukan pembangunan sesuai standarisasi kontruksi.
Meski begitu, sambung Kades Bendungan, adanya kejadian tersebut akan dijadikan pelajaran, baik dalam pengelolaan keuangan maupun pengawasan pengerjaan di lapangan dilaksanakan TPK.
“Saya anggap itu suatu pelajaran untuk pembangunan di wilayah Desa Bendungan kedepannya, terutama yang berasal dari bantuan pemerintah, mulai Samisade, Dana Desa dan sumber bantuan anggaran pemerintah lainnya,” tukas Ading.
** Dede Suhendar