Ciawi | Jurnal Bogor
Proyek pembangunan perluasan lahan parkir kendaraan ekspedisi pengangkut air minum milik PT Balina Agung Perkasa (BAP) yang berlokasi di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Sebab, vendor atau pihak ketiga salah satu perusahaan air minum terbesar di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu, dinilai sudah merugikan warga.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Pajajaran (JPP), Saleh Nurangga mengatakan, adanya aksi protes warga Kampung Cibolang RT 02 RW 07 ke PT BAP, merupakan suatu contoh buruk perusahaan terhadap lingkungan setempat.
“Saya melihat aksi itu buntut dari kekesalan, karena pihak perusahaan dianggap tidak menghargai lingkungan serta keberadaan warga,” ungkapnya kepada wartawan melalui telepon selulernya.
Seharusnya, kata Saleh, sebelum ada aktifitas pembangunan, pihak dari PT BAP melakukan sosialisasi terhadap warga yang keberadaannya tidak jauh dari lingkungan perusahaan.
“Saya rasa tidak harus mengumpulkan semua warga secara langsung, cukup berkoordinasi dengan RT dan RW setempat. Biar nantinya pengurus lingkungan tersebut yang mensosialisasikan kepada warga,” papar Ketua JPP yang merupakan warga Kecamatan Caringin itu.
Namun, lanjutnya, pihak perusahaan ekspedisi itu malah melakukan sebaliknya yang dianggap merugikan warga. Dimana, tanpa meminta izin terlebih dulu kepada pemilik lahan, pelaksana proyek pembangunan area parkir kendaraan ekspedisi itu, malah membuang bekas potongan kayu, bambu dan pepohonan dengan seenaknya.
“Itukan suatu tindakan yang saya rasa sudah tidak benar. Bukannya koordinasi dengan lingkungan, malah membuang bahan bekas bangunan sembarangan ke lahan warga tanpa izin,” jelas Saleh.
Selain itu, Saleh pun mempertanyakan, terkait dugaan perusakan aset negara yang dilakukan pihak perusahaan dengan menutup saluran Daerah Irigasi (DI) Cikereteg-Rancamaya.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor jangan diam saja dengan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap PT BAP. Kalau memang terbukti ada perusakan aset negara, itu bisa dipidanakan,” terangnya.
Saleh menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan PT BAP ke Kementerian Lingkungan Hidup. Pasalnya, dalam kegiatan pembangunan perluasan lahan parkir itu, pihak perusahaan diduga sudah merusak lingkungan dengan melakukan penebangan pohon.
“Sekarang saya sedang mengumpulkan semua data-data, mulai dari perusakan lingkungan, perusakan aset negara hingga perizinannya,” akunya.
Saleh kuatir adanya penebangan pohon yang dilakukan PT BAP, menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor yang berasal dari lokasi tebing dan menimpa pemukiman warga Kampung Cibolang.
“Jadi lokasi lahan perusahaan berada di atas tebing yang kedalamannya cukup curam, sedangkan pemukiman warga ada dibawahnya. Bayangkan saja kalau sampai terjadi longsor, bisa tertimbun rumah warga yang ada dibawah,” imbuhnya.
Sementara, Camat Ciawi, Sutisna mengaku, permasalahan PT BAP yang informasi nya sudah melakukan perusakan aset negara, sudah ditangani oleh pihak dinas terkait. “Dinas terkait sudah datang ke lokasi. Makanya, masalah ini sudah ditangani dinas,” tukasnya.
** Dede Suhendar