JURNAL INSPIRASI – Langkah Komisi II DPRD yang menagih laporan pertanggungjawaban keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi Tahun 2021, mendapat tanggapan dari Agus Suprapto yang merupakan Dewan Pengawas (Dewas) perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut dia, hingga kini pun pihaknya belum menerima laporan keuangan secara utuh, kendati Lies Permana Lestari telah mundur dari kursi direktur utama (dirut). Kendati demikian, kata Agus, dengan disetujuinya pengunduran diri dirut oleh Wali Kota Bima Arya, artinya yang bersangkutan telah menyerahkan laporan keuangan tersebut secara utuh.
Kata Agus, sejauh ini pihaknya hanya memegang laporan keuangan dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) saja.
“Kalau laporan keuangan kami memang belum pegang. Tetapi apabila pengunduran diri sudah disetujui wali kota artinya dia sudah memenuhi tanggungjawabnya,” kata Agus kepada Jurnal Bogor, Rabu (11/5).
Sebab, kata Agus, sebelumnya Lies telah dua kali ajukan pengunduran diri. Saat pertama kali mengajukan, Lies diminta olehnya untuk menuntaskan semua kewajibannya sebagai syarat pengunduran diri, termasuk menuntaskan laporan keuangan 2021.
“Waktu awal dia mau mundur, saya memberikan syarat agar dia menyelesaikan kewajibannya dulu, salah satunya laporan keungan. Kalau ajuan pengunduran diri kedua sudah disetujui mundur artinya kemungkinan laporan itu sudah ada dilaporkan ke wali kota tapi belum ke saya,” katanya.
Agus memaparkan, ada tiga laporan yang harus dituntaskan Lies sebagai syarat pengunduran diri. Pertama, laporan pertanggungjawaban Buy The Service (BTS) karena program itu melibatkan PT Kodjari dan PT Lorena. Kedua, laporan keuangan tahunan 2021 dan ketiga adalah laporan keuangan triwulan satu 2022.
Lebih lanjut, Agus mengaku, bila saat plt dirut ditunjuk, ia langsung menurati plt terkait laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut.
“Kalau DPRD belum menerima laporan itu saya belum tahu. Mungkin saat rapat kerja dengan dewan soal LKPJ, laporan itu diminta, tetapi belum disampaikan mungkin,” ungkapnya.
Yang jelas, kata dia, apabila persetujuan wali kota untuk pengunduran diri, kemungkinan laporan sudah tersampaikan.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Bogor menyebut masih ada pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan oleh perumda.
“Kami menyanyangkan mundurnya Bu Lies padahal kan prosesnya sudah panjang, Pemkot Bogor sudah melaksanakan pansel. Kita tak tahu apa alasan sebenarnya dia mundur,” ujar Anggota Komisi II DPRD, Ahmad Aswandi kepada wartawan, Selasa (10/5).
Pria yang akrab disapa Kiwong ini menyebut bahwa hingga mundur dari jabatannya Lies belum juga melaporkan pertanggungjawaban keuangan 2021.
“Jangan sampai itu terbengkalai. Karena pengalaman yang sudah-sudah termasuk audit semenjak dia dilantik itu sampai mundur itu harus clear. Semua harus diselesaikan masa kepemimpinan dia termasuk pertanggungjawaban keuangan 2021,” jelas Kiwong.
Menurut dia, setiap rapat bersama Perumda Jasa Transportasi, Komisi II selalu menekankan ada perusahaan pelat merah itu fokus kepada transportasi sebagai bisnis utama, dan jangan dulu melebarkan sayap ke sektor lain.
“Saat rapat beberapa waktu lalu, Kita pertanyakan apa yang perumda dapat dalam program Biskita, sebab saat lelang Buy The Service (BTS) di BPTJ yang menang itu PT Kodjari. Nah kesepakatan dengan perumda bagaimana?,” katanya.
Sementara saat Kerjasama Operasional (KSO) BTS 2021, perumda yang masih berbentuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) merupakan pemenang lelang, dengan menggandeng PT Kodjari dan PT Lorena.
“Kan saat itu pembagiannya hasilnya jelas, 46 persen PDJT, 44 Persen Kodjari dan 10 persen Lorena. Kalau sekarang bagaimana? Apa yang kita dapat dari Kodjari,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai penunjukan plt dirut yang tak memiliki background transportasi. Kiwong menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan wali kota, dan DPRD berharap agar plt dapat menjalankan serta mengurai permasalahan di perumda.
“Nanti kita evaluasi dan awasi kinerjanya. Kami sebenarnya berharap Pemkot kedepannya bisa menunjuk orang yang ahli di bidangnya.Yang harus jadi catatan adalah dengan mundurnya Dirut jangan sampai mengulang kejadian,” paparnya.** Fredy Kristianto