24.8 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Tidak Berizin, Kades Jambu Luwuk Minta Satpol PP Tutup Area Parkir Chevily

Ciawi|Jurnal Bogor

Sikap tidak menghargai keberadaan lingkungan yang ditunjukan pengusaha Chevily Resort dan Camp, saat melakukan pembangunan lahan parkir di Kampung Cukangaleuh, Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Pemerintah Desa (Pemdes) Jambu Luwuk pun minta agar area parkir yang sudah dioperasikan pihak Chevily ditutup.

Kepala Desa (Kades) Jambu Luwuk, Mulyana minta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku instansi penegak peraturan daerah (Perda) ketertiban umum, menutup area parkir milik Chevily tersebut.

 “Sesuai aturan saja, kalau ada bangunan yang melanggar aturan dengan tidak mengantongi izin, itu harus ditindak tegas dengan menutup nya,” ungkap kades saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, lanjutnya, sebelum Satpol PP melakukan tugas dan fungsi nya menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, terlebih dulu petugas dari Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) memberikan surat peringatan atau teguran.

 “Area lahan parkir Chevily sudah dioperasikan dan sekarang sedang membangun fasilitas lainnya, seperti membangun kios untuk dijadikan tempat jualan. Itu petugas dari DPKPP yang berwenang melayangkan surat teguran satu sampai tiga,” kata Mulyana.

Mulyana menilai, penutupan lahan parkir milik pengusaha Chevily yang ada di wilayahnya, harus dilakukan. Terlebih sikap pemilik Chevily yang tidak menghargai keberadaan lingkungan sampai pemerintahan desa (Pemdes), memperlihatkan ketidaktaatan pengusaha terhadap aturan pemerintah.

 “Mau punya izin bagaimana, toh syarat dasar pengurusan perizinan saja tidak ditempuh, yakni izin warga atau lingkungan dan desa,” paparnya.

Senada dengan kades, Sekretaris Desa (Sekdes) Jambu Luwuk, Iwan Setiawan menyayangkan sikap arogan dan tidak menghargai keberadaan Pemdes yang dilakukan pengusaha Chevily ketika membangun area parkir.

 “Kami di Pemdes seakan sudah tidak dihargai juga. Mulai dari menurunkan alat berat dan melaksanakan kegiatan perataan tanah sampai pembangunan lahan parkir, pihak pengusaha sama sekali tidak meminta izin,” jelasnya saat di kantor desa.

Parahnya lagi, sambung Iwan, saat pihaknya mempertanyakan terkait izin dan melakukan pertemuan antara Kades Jambu Luwuk dan disaksikan Kades Banjarsari, pemilik Chevily malah mengarahkan agar mendatangi Habib Nabil. Alasan kenapa pihak Pemdes Jambu Luwuk diarahkan untuk konfirmasi ke habib, karena proyek tersebut milik Habib Nabil.

 “Ini sama saja pemilik Chevily mau mengadu domba kami dengan habib. Sudah jelas itu pembangunan area parkir untuk kepentingan bisnis Chevily, kenapa kami harus tanya perizinan ke Habib Nabil,” akunya.

Iwan berharap, pengusaha pariwisata tersebut menempuh perizinan dengan baik sesuai aturan, mulai dari izin warga atau lingkungan, desa dan kecamatan.

 “Kalau izin dari bawah saja tidak dilakukan, bagaimana memproses izin ketingkat kabupaten. Dan lahan parkir itu harus ada juga kajian analisis dampak lingkungan lalulintas (Andal Lalin), biar tidak terjadi kemacetan dan mengganggu arus lalin kepada pengguna jalan yang lain,” tegasnya.

Sementara, David, pemilik Chevily Resort dan Camp mengaku jika pihaknya tidak mungkin merugikan warga atau lingkungan setempat saat membangun area parkir tersebut.

 “Saya sudah bertemu dengan Kades dan Sekdes Jambu Luwuk. Jadi tidak mungkin saya merugikan lingkungan, apalagi warga sekitar,” tukasnya singkat melalui telepon selulernya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles