30.5 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Pemkot Ajukan Regulasi Transportasi, Dewan: Mana Kajian Trem?

JURNAL INSPIRASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) Transportasi. Hal itu lantaran ‘Kota Hujan’ nantinya akan disinggahi oleh Light Rail Transit (LRT) dan memiliki Transit Oriented Development (TOD) di Terminal Baranangsiang dan Stasiun Bogor.

Selain itu, Pemkot Bogor juga akan menghadirkan moda transportasi berbasis rel, yakni trem yang rencananya akan beroperasi di jantung kota.

Alhasil, pada Senin (18/4), Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan rapat di Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kecmatan Tanahsareal.
Wakil Ketua Bapemperda, Endah Purwanti mengatakan, Kota Bogor mempunyai dua sistem transportasi, yakni jalan dan rel. Dengan demikian, kata dia, trem masuk di dalamnya.

Kendati demikian, sambung dia, DPRD masih mempertanyakan sampai sejauh mana kajian terhadap trem dilaksanakan. “Sebab itu menjadi dasar, kita ingin melihat kalau mengadakan trem itu kajiannnya seperti apa, hasil kajiannya mana? Memamg sudah diungkap, tapi nanti di pansus bakal didalami,” katanya.

Menurut Endah, DPRD masih menunggu review kajian Colas Rail terkait dampak ekonomi dan teknik. “Kalau kajian belum ada, tidak mungkin didorong untuk dibahas,” ucapnya.

Endah meminta agar Bappeda dapat menyerahkan draft rancangan peraturan daerah pada 20 April untuk kemudian dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Dalam regulasi transportasi itu nantinya, di dalamnya da TOD, LRT, trem, termasuk konversi angkot tiga menjadi satu bus dalam program BTS. Begitu juga rencana feeder angkot,” ungkap politisi PKS itu.

Kata dia, berdasarkan hasil pemaparan Bappeda, kehadiran trem untuk memecah ritase di Stasiun Bogor yang angkanya 150 ribu per hari.

Sementara itu, Kepala Bappeda, Rudi Mashudi menuturkan bahwa rencana transportasi di Kota Bogor sudah dinaungi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai induk pengembangan.

“Dalam tata ruang itu ada pola ruang dan struktur ruang. Di struktur ruang itu ada pengembangan sarana prasarana, prasarana energi, utilitas dan sebagainya, termasuk transportasi,” jelasnya.

Pengembangan transportasi di Kota Bogor, sambungnya, terdapat dua jaringan berbasis jalan dan rel. Secara makro, perencanaan-perencanaan tranportasi mulai dari sarana prasarana jaringan jalan maupun rel sudah ada dalam rancangan tata ruang, hanya tinggal dikuatkan melalui perda tranportasi.

“Ada beberapa hal, termasuk mengadopsi beberapa peraturan yang sudah berubah seiring dengan undang undang cipta kerja yang mengatur undang undang transportasi,” ucapnya.

Sementara untuk kajian atau feasibility study (FS) trem, kata Rudi, sudah diselesaikan Colas Rail, dan saat ini sedang dalam proses review oleh PT KAI.

“Ada tiga review, teknis, infrastruktur dan ekonomi. Termasuk risiko-risiko yang ada,” katanya.

Ia berharap, review tersebut akan rampung paling lama lima bulan, untuk kemudian dilanjutkan dengan pendetailan hasil review. “Misalnya untuk trase, kemudian penyiapan stasiun Depo, dan hal lain yang sifatnya kelembagaan,” imbuhnya.** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles