Ciawi | Jurnal Inspirasi
Puluhan pasangan calon pengantin (Catin) yang akan menggelar resepsi pernikahan pada Maret dan April 2020 di wilayah Ciawi, dipastikan batal dilaksanakan. Hal itu terjadi setelah adanya larangan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI demi mencegah penyebaran virus Corona pada layanan nikah di KUA.
Penghulu KUA Kecamatan Ciawi, Erlan Dusland Ahmad mengatakan, dari 33 Catin, 32 pasangan tetap menggelar akad di rumah masing-masing dan hanya satu Catin yang gagal menggelar akad maupun resepsi. “Karena suaminya berasal dari Majalengka yang tidak boleh keluar akibat wabah Corona, makanya satu pasangan Catin batal,” ungkapnya kepada wartawan.
Selebihnya ia meneruskan, 32 Catin membatalkan resepsi pernikahan, namun tetap melaksanakan akad di rumah masing-masing. Imbauan ini berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2020. Sebelumnya, pihak KUA telah berkoordinasi dengan Polsek Ciawi untuk mengimbau kepada warga yang akan menggelar resepsi pernikahan untuk menunda hal tersebut.
Selain itu, belum adanya edaran dari Dirjen Binmas Islam untuk menghentikan pelayanan pengawasan pencatatan nikah pada KUA kecamatan di seluruh wilayah Indonesia. “Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), sudah mengajukan ke Dirjen Binmas Islam untuk menghentikan sementara layanan pengawasan pencatatan nikah pada KUA kecamatan di seluruh wilayah Indonesia, sampai berakhirnya masa tanggap darurat covid-19,” tuturnya.
Ajuan itu dilaksanakan, sambung Erlan, baik di KUA maupun di luar KUA. “Saat ini pelayanan administrasi dan pencatatan nikah yang belum dihentikan,” tukasnya.
Dede Suhendar