JURNAL INSPIRASI – Pius Satrio (27), seorang begal payudara yang kerap beroperasi di kawasan Bogor Tengah, Kota Bogor harus menikmati dinginnya hotel prodeo.
Bahkan, ia pun diberi sanksi sosial oleh Wanita Penegak Hukum Kota Bogor yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Dishub dan Srikandi Satpol PP, dengan diarak di Stasiun Bogor mengenakan baju tahanan sambil dikalungi tulisan “Tersangka Begal Payudara” tanpa menggunakan penutup wajah pada Selasa (21/12).
Perwakilan Wanita Penegak Hukum, Kompol Pahyuni mengatakan, peristiwa pembegalan payudara tersebut diketahui setelah adanya laporan dari korban pada Senin (20/12) malam.
BACA JUGA Diduga Belum Berizin, Pemilik Kopi Baja dan Rest Area Dilayangkan Surat Teguran
Mulanya, peristiwa terjadi saat dua perempuan pulang kerja pada pukul 22.30 WIB. Kemudian ketika dalam perjalanan terlihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor. Lantaran jalannya sempit, keduanya pun memberikan jalan kepada si pengendara. Sialnya, setelah diberi jalan pelaku justru memegang payudara salah satu perempuan itu.
Kemudian, korban pun berteriak dan membuat warga sekitar beramai-ramai menangkap pelaku yang bekerja sebagai teknisi pada salah satu rumah sakit di Jakarta ini.
“Pada waktu yang sama, itu ada saksi yang melihat sehingga pelaku tertangkap dan kemudian diserahkan ke Polresta Bogor Kota Bogor,” ujar Pahyuni saat konferensi pers di Stasiun Bogor, Selasa (21/12).
Menurut dia, Pius dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan disertai kekerasan, dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.
** fredy kristianto