JURNAL INSPIRASI – Perusahaan di bidang olahan makanan PT Shorin Maharasa melaporkan 17 karyawannya yang sudah di-PHK, karena telah terbukti menggelapkan dana distribusi perusahaan ke Polres Bogor, Kamis (9/12/21).
Head of Marketing PT Shorin Maharasa, Jessica mengatakan, pihak direksi atau perusahaan telah melaporkan karyawan yang sudah dirumahkan karena terbukti melanggar peraturan.
“Jadi kemarin, kita dari PT Shorin didemo oleh ormas BPPKB karena dituding telah mem-PHKÂ sepihak, karena yang di-PHK tersebut anggota ormas. Hari ini adalah jawaban dari direksi, karena kami akan menindak tegas, jadi kami laporkan seluruh karyawan yang telah terbukti atas permasalahan penggelapan dana distribusi,” ujar Jessica kepada wartawan Jurnal Bogor.
BACA JUGA Camat Jonggol Curhat ke Elly Yasin
Jessica menjelaskan, sudah terbukti jelas bahwa karyawan tersebut mengakui bahwa mereka telah bersalah dan melanggar peraturan yang merugikan perusahaan.
“Pada tanggal 12 November itu mereka melakukan pengunduran diri. Kami punya semua bukti pengakuan bahwa mereka mengundurkan diri dan mereka bersalah dengan melakukan pelanggaran berupa tindak pidana uang transportasi distribusi,” ucapnya.
Dengan total nominalnya puluhan juta rupiah, dan pihaknya belum bisa memastikan persisnya karena masih melakukan audit.
“Dari hasil mediasi kemarin pihak ormas dan karyawan meminta untuk dipekerjakan kembali tapi dari pihak direksi dan manajemen belum bisa memutuskan siapa siapa saja yang akan kembali bekerja karena kita juga perlu kajian lebih lanjut lagi mengenai hal itu,” tandas Jessica.
**nay/wisnu