JURNAL INSPIRASI – Rencana kehadiran Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, terus menuai sorotan. Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin pun ikut angkat bicara.
Menurut dia, roda investasi di Kota Bogor dari sisi pajak untuk THM diberikan treatment khusus dengan tarif yang cukup tinggi.
Kata dia, hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah THM yang ada, termasuk meminimalisir kegiatan hiburan malam yang sebagian besar berkonotasi negatif.
BACA JUGA Dewan Sorot Proyek Pedestrian Pedati
“Masyarakat harus berperan saat ada informasi akan dibangun THM, mereka bisa merespon dan memperhitungkan dampak-dampak yang kemungkinan akan terjadi seperti sosial, budaya. Apalagi Bogor Kota Halal, tentu harus menjadi perhatian kita bersama,” ucapnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Apalagi, sambung Jenal, harus ada pembatasan aktifitas termasuk penjualan minuman beralkohol (minol) pada setiap tempat hiburan untuk meminimalisir keributan.
“Saya sebagai warga Bogor sulit kalau mengindentifikasi apakah melanggar atau tidak selama proses perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor R Beni Iskandar membenarkan tentang akan berdirinya THM tersebut. Bahkan, kata dia, pemkot telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap tempat tersebut.
BACA JUGA Pedagang Pasar Caringin Akan Datangi Kantor Satpol PP
“Memang itu sudah ada IMB. Persetujuan tetangga ada serta diketahui polsek dan Koramil,” ujar Beni kepada wartawan.
Menurut dia, DPMPTSP baru menerbitkan IMB saja, lantaran berkas perizinan lainnya telah diurus melalui sistem OSS. “Kalau pengajuan IMB diperuntukan bagi resto dan kafe.
Kata dia, DPMPTSP akan menerbitkan izin operasional, apabila mendapat rekomendasi teknis dari OPD terkait.
“Nanti izin operasional diterbitkan disini, tapi setelah mereka kantungi rekomendasi. Nanti ada di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di OSS,” ungkapnya.
Beni menyatakan, apabila dilihat zonasinya, lokasi tersebut memang masuk kawasan untuk perdagangan dan jasa. Ia menjelaskan, bila nantinya tempat usaha itu menjual minuman beralkohol, maka harus melampirkan rekom dari Disperindag, atau bisa juga pariwisata jika berkaitan dengan tempat hiburan.
“Jadi izin itu tergantung permohonan, kalau untuk IMB holywings, misalnya hotel, cafe, bar,” ucapnya.
**fredykristianto