25.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Kejari Garap Permasalahan Hukum PDJT

JURNAL INSPIRASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dikabarkan tengah menggarap Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran di perusahaan pelat merah itu. Bahkan, Korp Adhyaksa disebut telah memeriksa sejumlah orang perihal tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Ario Wicaksono S.H M.H enggan berkomentar. “Saya no komen, kalau itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/11).

Sementara itu, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI), Dwi Arsywendo meminta kejaksaan transparan dalam menangani sebuah permasalahan, sehingga tak menimbulkan pertanyaan publik. “Sebab, selama ini kan sudah ramai di luar bahwa kejaksaan sedang menangani PDJT,” kata dia.

BACA JUGA: Sentul City Terus Mencetak Laba di Tengah Gelombang Pandemi

Menurut Dwi, transparansi harus dilakukan lantaran PDJT dioperasikan menggunakan uang rakyat. Sehingga perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. “Jangan sampai, kabar soal PDJT di luar menjadi bola liar. Dan masyarakat harus tahu, apalagi kejari tengah menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” tegasnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status PDJT dari BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transpakuan tak kunjung disahkan wakil rakyat lantaran sedang terjadi permasalahan hukum.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, gagalnya Raperda PDJT diparipurnakan lantaran adanya permasalahan hukum yang kini tengah mendera PDJT terkait PMP sebelumnya. “Secara garis besar peristiwa itu dengan kebijakan kita membuat satu peraturan daerah rasanya memang tidak saling berkaitan. artinya sesuatu yang beda. Namun, pada saat kemarin rapat dengan kejaksaan sebelumnya memang ketua pansus bertanya mengenai memparipurnakan raperda itu, dan memohon arahan ke kejari. Respon kejari agar DPRD kembali menyampaikan surat resmi.

“Karena sudah ada bahasa seperti itu, kami menjaga marwah secata kelembagaan termasuk lebih menyakinkan kami bahwa pengesahan raperda tidak akan berujung masalah,” jelasnya.

BACA JUGA: Amblas, Pemkot Tutup Jalan Sholis

Dengan demikian, sambung Jenal, Banmus mengambil jalan tengah untuk meminta LO kembali. “LO yang pertama kan, PDJT belum ada masalah. Sekarang kan ada masalah. Memang ini peristiwa berbeda, tapi saling berkaitan,” kata politisi Gerindra itu.

Saat disinggung mengapa DPRD tidak membuat pansus baru untuk meminta laporan pertanggungjawaban PMP dan penggunaan dana penyehatan sebesar Rp5,5 miliar oleh PDJT. Jenal mengaku sepakat dengan hal itu. Namun, sambungnya, pembentukan pansus itu bermula dari usulan masyarakat, anggota legislatif dan desakan publik.

Lebih lanjut, Jenal juga menjelaskan bahwa lambatnya pengesahan raperda itu lantaran adanya perbedaan naskah akademik. “Ternyata telah terjadi perubahan naskah akademik sebanyak dua kali, di dalamnya termasuk arahan dari kejaksaan mengenai aset lama, aset yang menyusut, itu harus masuk didalam naskah yang disusun. Tapi sekarang sudah lengkap,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, ada kekhawatiran dari dewan mengenai permasalahan hukum, dan dewan sudah kadung meminta LO ke kejari.

**fredykristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles