JURNAL INSPIRASI – Warga Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor membongkar hingga membakar warung penjual minuman keras (miras). Warga geram lantaran warung tersebut tetap berjualan meskipun sudah dilarang berulang kali.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/10), sejumlah jenis miras ditemukan mulai dari pabrikan hingga oplosan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Purasari, Agus Soleh Lukman membenarkan hal tersebut. “Kejadiannya sore hari. Pada saat digeruduk warga, warung itu sedang kosong dan dalam kondisi digembok,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor, Senin (25/10).
BACA JUGA: Dongkrak Perekonomian, Jalan Desa Dihubungkan ke Jalan Lingkar Dramaga
Sebelumnya, Agus telah berkoodinasi dengan Polsek, Koramil dan Satpol PP mengenai keberadaan warung yang berada di Kampung Pasir Ipis RT 01 RW 02 itu.
Meskipun begitu, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan dan hanya sebatas memberikan imbauan dan teguran kepada penjual untuk tidak berjualan lagi di wilayah Desa Purasari.
Namun bukannya mengindahkan imbauan, penjual miras itu malah tetap nekat berjualan tanpa menggubris teguran tersebut.
BACA JUGA: 2022 Target Prioritas, DPRD dan Dinas PUPR Survei Jalan Curugbitung
“Dari izin usaha juga tidak ada, warung itu beroperasi sudah sekitar 4-5 bulan dan yang menjual bukan warga desa kami,” aku Agus.
Hingga akhirnya, Â warga yang kesal membongkar dan membakar warung tersebut.
**aripekon