Bogor | Jurnal Inspirasi
Puluhan konsumen salah satu apartemen mengadukan terkait belum rampungnya pembangunan apartemen yang berlokasi di daerah Bogor Utara itu kepada kantor hukum Jawara & Associates, Sabtu (16/10).
Pembina Paguyuban Penghuni dari apartemen tersebut, Muhammad Siddiq mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan lantaran pembangunan sudah mangkrak sehak 2009 lalu.
Kata dia, dalam perjanjian dalam PPJB, bangunan apartemen selesai dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun. Namun, hingga kini beum juga rampung. Apalagi, sambung dia, terdapat beberapa konsumen yang sudah membayar lunas unit pada apartemen itu.
“Jadi sesuai hak dan kewajiban yang sudah kita sepakati melalui PPJB itu harusnya kami menerima hak sebagai konsumen. Karena tidak ada kepastian kita menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Menurut dia, sebenarnya pihaknya sudah pernah meminta bertemu secara kekeluargaan dengan pihak developer untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Namun, pihaknya tidak pernah bisa bertemu dengan pimpinan pemborong apartemen itu, tetapi hanya ditemui oleh staf marketing.
Selain itu, pada 2019 pihaknya juga meminta difasilitasi oleh DPRD dan Pemkot Bogor agar menengahi persoalan tersebut. Namun, tak memenuhi titik terang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Penghuni apartemen itu, Diaz Yudha Saputra mengatakan bahwa kondisi bangunan di tower b itu belum sepenuhnya selesai lantaran masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi developer.
“Tower B itu kondisinya masih 90 persen kuramg lebih, fasilitas kolam renang pun belum sesuai. Sertifikat hak milik sampai sekarang pun belum,” katanya.
Kemudian, untuk tower A, fasilitas seperti jendela, pintu dan tangga juga belum rampung. “Kami baru memiliki PPJB, bangunan belum serah terima sama sekali,” katanya.
Ia pun berharap, apabila developer tak bisa melanjutkan pembangunan, lebih baik dana yang sudah masuk dikembalikan. “Tapi kita sih inginnya unit diterima dalam keadaan selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Managing Partner pada Kantor Hukum JAWARA & Associates, Roy Sianipar mengatakan bahwa terdapat 54 konsumen yang mengadukan persoalan itu. Ia mengaku akan terlebih dahulu mempelajari keinginan konsumen, untuk membuat langkah selanjutnya.
“Tapi kita harus pelajari dulu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki konsumen. Intinya kita ingin memastikan hak konsumen terlindungi berdasarkan Perundang-undangan,” ucapnya.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan penanggung jawab aparatemen, Yayu tidak menjawab pesan singkat whatsaap yang dilayangkan wartawan.
**fredykristianto