27.6 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

DOB Bogor Barat Diminta Segera Dipercepat

Leuwisadeng l Jurnal Inspirasi

Bertempat di Pasar Rakyat Leuwisadeng, Sabtu ( 2/10/2021) warga Bogor Barat menggelar  diskusi alias ngopi bareng yang bertajuk dobrak dan cabut moratorium untuk mempercepat daerah otonomi baru (DOB) Bogor Barat.

Dalam acara tersebut turut hadir para sesepuh, tokoh masyarakat dan para aktivis di wilayah Bogor barat.

Ketua Forum Silaturahmi Masyarakat Bogor Barat (FSMBB) Didi Furqon Firdaus mengatakan, pihaknya berupaya mempercepat prihal DOB Bogor Barat dan terus merajut silaturahmi yang nyaris terputus akibat pandemi Covid-19.

“DOB ini tidak ada tanda-tanda untuk dicabut moratoriumnya sehingga kita harus mendobrak hal itu Maka itu percepatan DOB ini perlu segera dilakukan,” ujar Didi kepada wartawan, kemarin.

Akan tetapi, sambung dia, pihaknya sambil menunggu proses berikutnya ke arah sana mesri dilakukan percepatan insfratruktur dengan menilik berbagai potensi yang ada di wilayah Bogor Barat.

Menurut Didi dari faktor kewilayahan Bogor Barat telah memenuhi kriteria  minimal untuk menjadi daerah otonomi baru.

Menurutnya, jumlah 5 kecamatan dan penduduk 715.285 jiwa serta minimal luas wilayah 925 KM telah memenuhi syarat.

Sementara, secara kewilayahan Bogor Barat sudah melampaui batas persyaratan DOB. Dilihat dari jumlah penduduk Kabupaten Bogor bahkan telah setara dengan jumlah penduduk provinsi.

Dikesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat Asep Wahyuwijaya mengatakan, keinginan terwujudnya Kabupaten Bogor Barat menjadi DOB, sudah sejak lama digaungkan, sehingga sampai saat ini tinggal menunggu moratorium dicabut oleh pemerintah pusat.

“Tidak ada masalah, Kabupaten Bogor Barat yang kemudian dirasakan oleh semua DOB se-Indonesia karena ada 325 lebih usulan yang sedang menunggu moratorium,” ungkapnya.

Asep menjelaskan, dilemanya  untuk pemekaran dan calon DOB Kabupaten Bogor Barat ini, adanya aturan teknis pelaksanaan pembentukan daerah yang turun dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembentukan daerah yang hingga kini masih dalam tahap rancangan.

Jadi, kata dia, berdasarkan evaluasi pemerintah sebelumnya, dari 223 DOB yang dibentuk sejak 1999 sampai 2014, mayoritas berkinerja jeblok sekitar 67 persen di antaranya tidak berkembang sesuai harapan.

Secara umum DOB memiliki dampak negatif pada beberapa aspek pelayanan publik seperti kesehatan pendidikan dan insfratruktur.

“Mereka tidak mampu memenuhi kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan awal dibentuknya DOB,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Asep Wahyu berbagai persoalan muncul, seperti sengketa batas wilayah serta kurangnya sarana dan prasarana pemerintahan pengalihan pegawai, selain itu, lanjut Asep masalah keuangan dan lemahnya instrumen pembentukan daerah otonom baru yang pada awalnya sangat  longgar sehingga menyebabkan banyaknya DOB yang gagal.

“Faktor yang mendorong ledakan pemekaran daerah didominasi oleh pertimbangan politik walaupun DOB ini masih dalam moratorium tetapi data pengajuan DOB sudah mencapai 325 usulan,” paparnya.

Rancangan peraturan pemerintah terkait pembentukan daerah rencananya akan dibuat dalam dua aturan teknis yakni PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.

**aripekon

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles