26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Akui Alas Hak Sentul City, Pengusaha Kafe Pilih Opsi Sewa Pakai Lahan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Tidak semua melawan. Ada juga pemilik bangunan yang menduduki lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sentul City Tbk memilih bekerjasama dengan Sentul City dalam bentuk sewa pakai lahan. “Selain saya, ada tiga pemilik Cafe di Bojong koneng tepatnya di sepanjang jalan Gunung Batu yang ikut langkah saya bekerjasama dengan Sentul City,” Jelas adi (nama panggilan kecilnya), pemilik sebuah kafe kepada pers, Selasa (14/3).

Adi bercerita, pada suatu hari dia mengajak jalan jalan istrinya mencari lahan untuk bisnis kafe. Berbagai wilayah sudah dijelajahi. Sampai satu ketika saat browsing market place OLX dia melihat ada iklan jual tanah di wilayah Sentul. “Saya dan istri survei dan sampai lah di lokasi di sini. Ada plang di jual seluas 300 meter. Setelah turun dari mobil, dia melihat view indah dari balik semak semak, saya tertarik untuk membeli,” paparnya.

Adi kemudian mengontak nomor telepon yang ada di plang pengumuman tersebut. Dia kemudian bertemu dengan seorang anak muda yang menjadi penghubung dengan yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Melalui anak muda ini Adi bertemu dengan bapak Bayu (sebut saja demikian), seorang warga Bogor. “Saya beli tanah itu dari B Rp 320 Juta. Kata Bayu tanah itu bukan milik Sentul City. Kalau ada apa-apa hubungi Bayu saja,” jelasnya.

Sebelum terjadi transaksi, Adi sempat mengecek status tanah tersebut, info yang di dapat tanah itu belum terlihat ada sertifikat di atasnya. Merasa status tanah sudah aman, transaksi berlangsung mulus dan kafe segera di bangun. Lantas proses transaksi nya bagaimana? Ternyata, ada perjanjiannya, oper alih garap tanah

Ketika mulai bangun pondasi, surat somasi datang dari Sentul City. Namun, entah bagaimana dia tidak menerima . Adi baru tahu surat somasi tidak disampaikan karena menerima somasi yang kedua dari Sentul City dikemudian hari.

Ketika pembangunan berjalan, kawan Adi meminta bantuannya sebagai penghubung karena dia mau membeli tanah garapan yang ada di sebelah kafenya. Tanah garapan itu milik orang Jakarta. Adi pun ingin membeli sebagian tanah tersebut untuk memperluas kafe nya. Untuk meyakinkan dirinya tanah itu legal, dia meminta bantuan pegawai BPN Kabupaten Bogor.

“Setelah di cek ternyata bukan cuma tanah sebelah, tanah kafe saya pun ternyata punya Sentul City ada SHGB nomor 2214 yang sudah terbit.

Adi langsung lemas karena uang ratusan juta dari kawannya sudah terlanjur terbayarkan ke pemilik lahan garapan tersebut. Dia pun kehilangan ratusan juta karena telah membayar ke Bayu, yang mengaku pemegang tanah garapan. Dia pun berusaha mengubungi Sentul City untuk mengajak musyawarah. Namun sulit sekali katena banyak pihak yang menghalang-halangi. “Mau ketemu susah. Ada saja halangannya. Saya seperti gak boleh ketemu dengan Sentul City,” keluhnya.

Sampai akhirnya datang somasi kedua yang dia terima dua bulan yang lalu. Ini kesempatan ketemu dengan pihak Sentul City yang di wakili Budi, kepala divisi legal Sentul City. (apa iya kepala legal?). “Pak Budi saya kesini bukan mau melawan,. Saya ingin konfirmasi bahwa saya tidak akan melawan karena saya tahu tanah ini adalah hak Sentul City dengan status SHGB.

Adi megatakan dirinya juga akan marah jika tanahnya di ambil. Apalagi Adi juga pengusaha properti yang paham lika liku pertanahan. Dialog cair terjadi antara Budi dengan Adi memunculkan dua opsi dari Sentul City selain pengakuan Adi secara legal atas lahan Sentul City. Adi bisa bekerjasama dengan Sentul City dengan pola bagi hasil atau sewa pakai lahan. “Saya pilih sewa pakai lahan,” ujarnya.

Adi mengaku lega karena kafenya tetap bisa beroperasi. Bahkan dia memberikan saran kepada pemilik Café lainnya di sekitar bojong koneng yang tanahnya milik Sentul untuk ikut kerja sama dengan Sentul.

Adi mengatakan,“Baiknya kita menerima fakta legal bahwa ini tanah Sentul City, saya sudah ngecek ko sertifikatnya itu , nomor berapa, saya tau semua itu punya Sentul City dan absah. Bagusnya kita datanglah kesana baik-baik cari solusi,” tuturnya.
Kata Adi dirinya bisa memastikan 99 persen akan kalah di pengadilan kalau pembeli tanah garapan melayangkan gugatan hukum kepada Sentul City. “Kita akan kalah karena saya adalah pengembang saya tahu betul kasus-kasus seperti ini,” ungkapnya.

Adi bersyukur mencapai kesepakatan dengan Sentul City. Café nya tetap bisa berjalan dan pegawainya bisa tetap bekerja. Adi menuturkan bahwa 95 persen pegawainya yang berjumlah 18 orang adalah warga asli Desa Bojong Koneng.. Dengan kerjasama ini maka karyawan masih tetap bisa bekerja di kafenya.

“Saya bersyukur di masa pandemi ini masih bisa usaha kopi dan menpekerjakan warga asli di sini. Tentu akan membantu pengembangan ekonomi di Bojong koneng. Warga Bojong koneng tenang tenang saja, gak ada kehebohan seperti yang di media. Kami justru bersyukur dengan keadaan yang tenang begini gak ada keributan,” ujar Adi.

**fredyk/rls

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles