23.2 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Jokowi Terus Lanjutkan PPKM, Mal Boleh Buka Hingga Malam

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang pemerintah. Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan tersebut dan menyampaikan beberapa wilayah mengalami penurunan level PPKM. Selain Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya, kini wilayah yang turun ke level 3 PPKM adalah Malang Raya dan Solo Raya.

PPKM kali ini, sejumlah kelonggaran dikeluarkan seperti mal buka hingga pukul 21.00 WIB dan seluruh pabrik bisa beroperasi 100 persen. “Pemerintah memutuskan (PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,” kata Presiden Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8).

Jokowi mengatakan, keputusan PPKM di berbagai level, dari tingkatan 1 – 4 terus dievaluasi pemerintah. Dan Presiden meminta, masyarakat terus patuh terhadap protokol kesehatan dan bersedia mengikuti program vaksinasi. “Oleh karena itu kita harus bersama-sama menjaga kasus Covid-19 tidak naik lagi,” kata Kepala Negara.

Jokowi bilang, kasus di berbagai negara, meski angka vaksinasinya sudah tinggi nyatanya kasus harian mengalami peningkatan. Hal tersebut disebabkan karena abainya terhadap protokol kesehatan.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang hingga pukul 21.00.

“Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in di mal kini menjadi 50% dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00,” Kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8).

Kedua, dirinya mengatakan pihak pemerintah akan melakukan uji coba terhadap outlet yang berada di ruang tertutup bisa beroperasi dengan 25% di berbagai daerah. Pemerintah juga membuka kapasitas industri nasional mencapai 100 persen pada PPKM hingga 6 September ini. Industri yang dapat beroperasi, yaitu domestik, non-esensial, hingga ekspor esensial.
“Seluruh industri atau pabrik dapat operasi 100 persen,” ungkap.

Kendati begitu, Luhut mengatakan perusahaan harus memperkerjakan karyawan dalam dua pembagian waktu (shift). “Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi,” katanya. Untuk sementara sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles