31.4 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Haji 2021 Ditiadakan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Indonesia akhirnya meniadakan ibadah haji tahun ini seperti tahun sebelumnya setelah Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji, Kamis (3/6). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam koferensi persnya mengatakan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini diambil setelah melalui dialog panjang dengan Komisi VIII DPR, alim ulama, dan ormas Islam.

“Menetapkan, penetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menag Yaqut.

Sebelumnya, Kemenag telah melakukan persiapan penyelenggaraan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di tengah pandemi Covid-19. Namun kali pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Seiring dengan informasi Pemerintah Arab Saudi yang kini hanya memperbolehkan 11 negara yang boleh masuk negaranya, namun tak termasuk Indonesia yaitu Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss dan Uni Emirat Arab.

“Kita juga semua tahu bahwa pandemi Covid-19 masih belum berlalu, di Indonesia mulai terlihat bagus penanganannya tapi di belahan dunia lain, kita menyaksikan pandemi Covid-19 belum terkendali dengan baik,” ujarnya

Menag Yaqut juga menepis adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat, bahwa penundaan keberangkatan jemaah haji lantaran pemerintah Indonesia masih mempunyai utang soal haji di Arab Saudi.  

“Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” tegas Yaqut.

Gus Menteri, sapaan akrabnya menuturkan, bahwa pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegasnya

Selain itu, kata dia, penundaan pemberangkatan jemaah haji, karena kondisi pandemi yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” katanya.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

“Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus harian Covid-19 di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824.

Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305).

Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles