31.4 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Kades Gunung Putri Murka, PT SBI Hilangkan Barang Bukti Diduga Limbah B3

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Kepala Desa Gunung Putri, Damanhuri murka sebab PT Sinar Banten Indonesia yang membuang limbah B3 di lokasi RT 03/13 menghilangkan barang bukti limbah-limbah tersebut pada malam harinya setelah dilakukan sidak oleh kepala desa Gunung Putri.

Damanhuri mengatakan bahwa perusahaan yang sudah menjalankan aktivitasnya hampir 8 bulan, namun tidak ada komunikasi dengan desa akan dibuat apa lokasi tersebut.

“Ketua RW pernah datang dengan pembeli, bahwa lokasi tersebut akan dibeli, namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya sampai ada pemberitahuan kepada saya bahwa lokasi yang pernah mau dijual belikan tersebut ternyata dijadikan pool PT SBI sambil membuang limbah yang diduga B3,” jelas A Heri biasa disapa kepada Jurnal Bogor di ruangannya, Kamis (27/05).

Dia menjelaskan, saat sidak di lokasi tersebut banyak sekali warga, terutama kaum ibu yang keluar rumah untuk mengadukan apa yang mereka rasakan selama ada penampungan limbah di lokasi tersebut. Padahal sudah pasti dampak kepada lingkungan dari mulai bau menyengat dan pencemaran sungai.

“Yang membuat saya naik pitam sudah salah ngotot, walaupun dijaga oleh preman yang merupakan warga saya sendiri, harusnya jangan seperti itu, karena untuk keuntungan sendiri tapi dampaknya merugikan banyak pihak,” cetusnya.

Menurutnya, saat ini dirinya sedang berupaya untuk membangunkan Desa Gunung Putri yang sudah lama tidur dengan prestasi-prestasi yang belum pernah diraih sebelumnya, jangan sampai dikotori oleh kelakuan pengusaha yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

“Memang ada warga saya yang kerja di perusahaan itu tapi bukan berarti harus merusak lingkungan dengan membuang limbah sembarangan. Yang membuat saya kecewa lagi kenapa barang bukti limbah tersebut malamnya diangkut atau dihilangkan, sampai-sampai nama perusahaan di mobil-mobil truk tersebut dihilangkan,” pungkasnya kesal.

Lanjut dia, sekarang kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian dan pihak desa sudah melakukan peneguran, sidak dan membuat surat pernyataan keberatan dari masyarakat sekitar.

“Selebihnya itu masuk ranah pihak DLH dan kepolisian. Kita serahkan untuk memproses perusahaan tersebut karena menurut informasi yang saya dapatkan bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan hal yang sama di desa lain, seperti Desa Tarikolot Kecamatan Citeureup dan ditimpuki jika melintas di Klapanunggal, berarti memang sering melakukan hal tersebut, dan sekarang saya kecolongan di Desa Gunung Putri,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles