Bogor | Jurnal Inspirasi
Kelompok preman yang diduga orang suruhan orang berinisial IM mengintimidasi dan memprovokasi sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Minggu (25/4) lalu.
Diduga kelompok preman itu datang dengan tujuan untuk menguasai tanah seluas 25 hektare. “Atas kejadian tersebut, PT PCS telah memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup. Kami menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas dan menemukan siapa yang jadi dalang atas peristiwa tersebut,” jelas Ahang Pradata, SH, Legal Group PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (27/4).
Diketahui, Polsek Citeureup sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP. Aduan pelapor adalah dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.
“Terlapor dalam kasus ini diduga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 hektare,” ungkapnya.
Selain masalah pengrusakan, PT PCS juga melaporkan kepada pihak yang berwajib soal klaim hak atas tanah 25 hektare. Menurut Ahang, lahan seluas 211 hektare adalah tanah PT Buana Estate yang diakuisisi PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 hektare, dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027.
Lokasi tanah tersebut berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor. “Fakta di lapangan yang terjadi di atas laham itu banyak sekali pihak yang melakukan illegal occupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.
Salah satu pihak yang diduga mengklaim tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM. IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 hektar yang diklaim sepihak.
“Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dari Perjanjian penyediaan Lahan oleh PT Buana Estate, tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.
PT PCS, kata Ahang, berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 hektare rupanya diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.
“Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/4), membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.
“Betul, laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal namun kita limpahkan ke Polres Bogor,” ungkapnya.
Fredy Kristianto |*