Jakarta | Jurnal Inspirasi
Seorang penyidik KPK dari Polri yakni AKP SR yang meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, diamankan Divisi Propam Polri. Kepentingan permintaan uang itu diduga berkaitan dengan janji penghentian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui saat ini KPK tengah melakukan penyidikan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Perkara ini disebut KPK terkait dugaan korupsi lelang jabatan.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK, AKP SR dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Rabu (21/4).
Selanjutnya, kata Sambo, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, KPK tetap berkoordinasi dengan Propam Polri. “Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap,” ujarnya.
Sambo belum mau bicara lebih jauh terkait masalah etik yang diduga dilanggar oleh AKP SR. Sebab, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan KPK. “Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK, karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK,” jelas dia.
KPK sendiri menyatakan tengah melakukan pengeledahan di rumah dinas Wali Kota di Jalan Sriwijaya Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.”Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4).
Namun, Ali masih belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.
“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat. Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ali.
“KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” tambahnya.
Adapun mengenai oknum penyidik yang meminta uang Rp 1,5 miliar itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku belum tahu. Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, baru mengetahuinya dari pemberitaan media. “Sampai saat ini Dewas belum memperoleh informasi terkait hal itu,” kata Syamsuddin.
“Dewas baru tahu hal ini dari pemberitaan media,” imbuh Albertina secara terpisah.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku akan mengecek kabar itu. Bila kabar itu benar adanya, KPK tak segan akan memproses hukum yang bersangkutan. “Kami akan periksa kebenaran kabar tersebut,” kata Ghufron, Rabu (21/4).
“Karena hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.
Di sisi lain penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan kabar itu. Novel mengamini oknum penyidik dari Polri itu terhitung baru bertugas di KPK. “Iya benar, kita semua prihatin dan sedih,” kata Novel.
“Tapi bagi saya sikap KPK yang akan proses yang bersangkutan menunjukkan hal yang positif. Tidak dilindungi, di KPK berlaku jeruk makan jeruk terhadap perbuatan korupsi, tidak ada pemakluman,” imbuhnya.
** ass