Jakarta | Jurnal Inspirasi
Keberagaman agama di Tanah Air dicederai seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengklaim Nabi ke-26, kemudian juga menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam dalam sebuah diskusi daring dan videonya diunggah di akun YouTube pribadinya berkonten intoleran. Badan Reserse Polri pun menggandeng InterpolĀ untuk memburu keberadaannya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menduga Jozeph tidak berada di Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan. “Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus, Minggu (18/4).
Agus mengatakan bahwa BareskrimĀ Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada. “Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.
Sebelumnya, Husin Shihab alias Habib Husin melaporkan Zhang atas perkara ujaran kebencian dan penistaan agama Dalam surat bernomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM. Habib Husin menyampaikan pihaknya melaporkan Zhang lantaran ucapannya berbahaya dan dapat merusak generasi muda. āUcapannya sangat berbahaya dan menyesatkan generasi muda jika dibiarkan,ā ucap Habib Husin, Minggu (18/4).
Atas pelaporanya tersebut, Habib Husin mengharapkan agar menjadi efek jera bagi siapapun yang telah melakukan penistaan terhadap agama. āDan jadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam meggunakan medsosnya,ā tandasnya. Dia meminta polisi menangkap Jozeph meski keberadaannya berada di luar negeri sekalipun. “Pemilik akun YouTube ini harus ditangkap,” katanya.
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad memastikan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh JosephĀ memenuhi unsur pidana. “Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a. Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akunĀ Youtube-nya,” tutur Suparji dalam keterangan persnya, Minggu (18/4).
Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan polisi karena memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimana pun ia berada.
“Jadi tindakan polisi mengejar yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari,” tegas Suparji.
Terkait kasus itu Suparji mengatakab, hukum harus tetap berlaku meski yang bersangkutan meminta maaf. Artinya minta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum. Selanjutnya Suparji berpesan kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan statemen yang menjurus pada perpecahan. Sebaiknya, lanjutnya, kita juga menahan diri untuk tidak memberikan statemen yang kontraproduktif.
Sementara Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno, menduga Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 telah keluar dari Jerman. Sampai saat ini, pihak pemerintah Indonesia masih menyelidiki keberadaan yang bersangkutan. “Infonya sudah keluar dari Jerman. Kita lagi lacak,” ucap Arif, Minggu (18/4).
Menurut Arif, Jozeph infonya hanya beberapa bulan di Jerman. Namun, Arif masih mengecek mengenai info tersebut. “Dia di Bremen hanya 6 bulan infonya. Nah, sekarang lagi kita cek,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Berlin Devdy Risa sedang mencari konfirmasi terkait kasus Jozeph Paul Zhang. “Sejauh ini kami juga menerima info yang sama, dan sedang berkoordinasi dengan semua pihak untuk mendapatkan konfirmasi,”ungkap Devdy Risa, Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Jerman kepada detikcom.
Senada dengan itu, Direktur PWNI (Perlindungan Warga Negara Indonesia) & BHI (Badan Hukum Indonesia) Kemenlu, Judha Nugraha pihaknya sedang berkoodinasi dengan Polri dan KBRI Berlin terkait kasus ini. “Kemlu saat ini sedang berkoordinasi dengan Polri dan perwakilan RI di Jerman untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya, Minggu (18/4).
Sebelumnya, video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.
Ia juga menantang polisi bisa menangkapnya dan siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26. “Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah Polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta,” kata Jozeph.
** ass