Jakarta | Jurnal Inspirasi
Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian adanya aliran uang saat menjabat sebagai Menteri Sosial kepada politisi PDIP. Juliari bersaksi di persidangan pihak pemberi suap yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Dalam persidangan ini, Juliari menjadi saksi meskipun statusnya juga sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Hadir secara virtual, Juliari mengaku kenal dengan seorang yang bernama Akhmat Suyuti yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal. “Kenal,” kata Juliari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa lalu mempertanyakan soal adanya titipan uang dari Juliari kepada Suyuti. Juliari pun mengaku pernah menitipkan uang untuk Suyuti melalui anak buahnya bernama Kukuh Ary Wibowo yang menjabat sebagai tenaga ahli Mensos. “Saya pernah menitipkan uang ke Pak Akhmat Suyuti, betul lewat saudara Kukuh. Uang saya pribadi,” jelas Juliari.
Jaksa kemudian mendalami penjelasan Juliari terkait maksud dan tujuannya memberikan uang kepada Suyuti. “Ya itu sekadar untuk membantu operasional daripada DPC PDI Perjuangan di Kendal,” ungkapnya.
Akan tetapi kata Juliari, pemberian uang itu tidak terjadi untuk Ketua DPC PDIP di daerah lainnya selain hanya untuk Suyuti. “Kurang lebih, saya kasih (ke Suyuti) dalam bentuk dolar itu 50 ribu dolar Singapura. Mungkin sekitar Rp 500 juta,” terang Juliari.
Dia juga mengaku beberapa kali menyewa pesawat khusus menggunakan anggaran Kemensos kurun waktu 2020. Dia mengklaim kala itu ada keperluan dinas luar kota. “Pernah [sewa pesawat khusus]. Sekitar 3-4 kali. Yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau enggak salah, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali,” ujar Juliari menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa lantas menyinggung daerah lainnya seperti Semarang dan Tanah Bumbu. Eks kader PDI Perjuangan (PDIP) itu pun lantas mengungkapkan bahwa ia juga pernah ke daerah tersebut dengan menyewa pesawat. “Iya pernah. Itu [Tanah Bumbu] awal-awal Desember 2020,” imbuhnya.
Dalam sidang ini, jaksa mendalami sumber dana yang digunakan Juliari untuk menyewa pesawat khusus tersebut. Juliari mengatakan anggaran untuk menyewa pesawat dikoordinasikan melalui sekretaris pribadinya bernama Shelvi dengan bagian Biro Umum Kemensos di mana ketika itu dikepalai oleh Adi Wahyono. Untuk diketahui, Juliari dan Adi sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ini.
“Kalau pesawat sewa itu biasanya carter, anggaran biasanya yang mengurus keperluan seperti itu di Biro Umum. Karena kan Biro Umun membawahi tata usaha menteri, kemudian protokol,” ucap Juliari.
Juliari menampik sumber anggaran penyewaan pesawat khusus berasal dari kutipan fee yang dikumpulkan oleh Adi Wahyono dari para rekanan penyedia bansos penanganan Covid-19.
“Dari mana Adi Wahyono melakukan pembayarannya?” tanya jaksa. “Saya enggak tahu. Tapi saya berasumsi dari anggaran yang ada,” sambung Juliari. “Jangan berasumsi,” tandas jaksa mengingatkan. “Saya enggak mungkin [tahu] detail dari mana dapatnya,” pungkas Juliari.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa telah menyuap Juliari dengan total Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.
** ass