1 April – 31 Mei 2021
Proses pembangunan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, sering kali mempergunakan keluarga sebagai sasarannya. Hal itu dilakukan karena berdasarkan ketentuan UU Nomor 52 tahun 2009, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anak atau ibu dan anak. Oleh karenanya diperlukan informasi dan data yang akurat tentang keluarga yang ada di seluruh Indonesia, agar perencanaan dan proses pembangunan masyarakat secara nasional berjalan efektif. Untuk keperluan itu pemerintah akan melaksanakan Pendataan Keluarga 2021.
Menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, Rachmawati, pendataan keluarga diperlukan untuk memperoleh data aktual keluarga berdasarkan identitas dan alamatnya secara akurat. “ Sehingga nantinya diharapkan bisa diperoleh satu data keluarga Indonesia,” katanya. Data seperti ini diperlukan untuk dipergunakan dalam penetapan sasaran, intervensi dan optimalisasi operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana). Juga penting untuk menjadi dasar penetapan kebijakan, perencanaan, pengendalian dan pemantauan oleh pengelola dan pelaksana program.
Agenda nasional ini secara serentak di Indonesia akan dilaksanakan mulai 1 April sampai dengan 31 Mei 2021. Begitupun di Kota Bogor. “ Kami berharap masyarakat dapat membantu mensukseskan pendataan ini dengan memberikan data keluarga masing-masing denganbenardan lengkap kepada petugas pendataan,” harapnya.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan DPPKB Kota Bogor, Mauludin Hidayat, yang didata adalah keluarga yang telah menetap di Kota Bogor minimal selama 6 bulan dan berencana akan tetap tinggal di Kota Bogor pada enam bulan kedepan terhitung pada saat pendataan dilakukan. “Jadi termasuk mereka yang berdasarkan KTP-nya berasal dari daerah lain, tetapi selama ini telah dan masih akan menetap dan tinggal di Kota Bogor,” jelasnya.
Termasuk yang didata adalah keluarga khusus. Maksudnya adalah seseorang atau beberapa orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan satu keluarga, tetapi tidak atau belum membentuk keluarga sendiri. Termasuk di dalam kategori ini misalnya adalah, kakak atau adik yang sudah tidak memiliki orang tua, tetapi menetap di keluarga yang didata. Begitupun seorang kakek, nenek atau cucu yang telah hidup seorang diri. Di dalam satu rumaht empat tinggal, memang dimungkinkan ada beberapa keluarga yang tinggal bersama dan juga keluarga-keluarga khusus. Itu semua didata.
Sebetulnya kegiatan Pendataan Keluarga ini merupakan agenda rutin nasional seperti halnya sensus penduduk atau sensus ekonomi nasional yang dilakukan setiap 5 tahun sekali dan terakhir berlangsung tahun 2015. karena adanya pandemi covid 19 yang melanda maka Pendataan keluarga ini dialihkan pada tahun 2021. Yang didata pada kegiatan ini adalah keberadaan dan kondisi keluarga dengan beberapa indikator yang diperlukan. Data yang diminta kesetiap keluarga pada dasarnya adalah informasi yang tergolong sebagai indikator kependudukan, indikator, keluarga berencana dan indikator pembangunan keluarga termasuk tentang stunting di dalamnya.
“Keberadaan anak dengan kondisi stunting dan potensi risiko stunting pada anak-anak balita menjadi salah satu informasi yang akan didata pada pendataan kali ini,” tambah Mauludin. Data ini diperlukan karena stunting pada anak balita, tengah menjadi isyu nasional yang sedang ditangani pemerintah. Stunting adalah kondisi fisik anak yang kurang baik pertumbuhannya, sehingga tubuh anak relative lebih pendek dari tinggi badan seharusnya. Kondisi ini merupakan salah satu akibat dari anak kekurangan gizi dan akan mengganggu proses tumbuh kembang anak.
Informasi lain yang diperlukan pada pendataan ini termasuk hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana. Misalnya indikator tingkat kelahiran dalam satu keluarga, penggunaan alat kontrasepsi, anggota keluarga yang belum ber-KB serta jumlah wanita melahirkan dalam rentang usia 15 sampai 49 tahun.Termasuk informasi tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga.” Jika hal itu memang ada di dalam satu keluarga, perlu didata sebagai informasi penting pada proses pembangunan ketahanan keluarga,” jelas Mauludin.
Di Kota Bogor pendataan akan dilaksanakan dengan melibatkan 1.680 petugas pendata. Mereka adalah para kader Bangga Kencana, kader Pos KB, Kader PKK dan kader Posyandu yang selama ini telah aktif melaksanakan berbagai kegiatan di lingkungan sekitarnya, sehingga diharapkan mereka telah mengenal dan memahami dengan baik keberadaan keluarga di wilayahnya masing-masing. Mereka akan bekerjasama dengan tim yang terdiri dari manajer Pengelolaan PK tingkatKecamatan, Manajer Data Tingkat Kecamatan dan Suvervisor tingkat Desa atau kelurahan.
Jumlah keluarga di Kota Bogor yang disasar pada pendataan ini diperkirakan mencapai 260.828 Kepala Keluarga. Data ini diperoleh dari hasil pemetaan di wilayah yang diperbaharui setiap tahun. Data itulah yang perlu diverifikasi melalui pendataan keluarga tahun 2021.
Pemutakhiran data keluarga sangat diperlukan untuk mendukung proses pembangunan masyarakat dan keluarga agar tetap sesuai, tepat sasaran dan efektif. Kegiatan ini adalah untuk kepentingan kita semua baik pemerintah daerah maupun masyarakat secara bersama-sama. Oleh karena itu, ayo dukung proses pendataan keluarga. Adv