Bogor | Jurnal Inspirasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membubarkan kontes burung kicau yang berlangsung di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu (14/2).
Kapala Satpol PP, Agustian Syach mengatakan bahwa pembubaran tersebut dilakukan lantaran lomba itu telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menimbulkan kerumunan massa. Pasalnya, perlombaan diikuti oleh ratusan peserta.
“Dalam PPKM kan jelas, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Nah, aturan itu dilanggar, jadi kita bubarkan,” ujarnya kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Demak ini menyatakan, bila panitia penyelenggara acara tidak bisa menunjukkan surat izin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor. Dengan demikian, pihaknya pun langsung menjatuhkan sanksi denda Rp5 juta.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat tetap mematuhi aturan dalam PPKM. Sebab, langkah itu adalah ikhtiar pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. “Kalau kegiatan nggak penting, lebih baik jangan dilaksanakan dulu. Bogor ini masih zona merah,” tandasnya.n Fredy Kristianto