Jakarta | Jurnal Inspirasi
Kota dan Kabupaten Bogor termasuk daerah di Jawa Barat yang mesti menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9-22 Februari. Pemerintah telah merilis sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro tersebut.
Pembatasan kali ini mengalami sejumlah perubahan aturan. Pemerintah saat ini berfokus pengendalian di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga RT/RW.
“Pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi seluruh desa dan kelurahan pada kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai prioritas wilayah pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu,” bunyi poin kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, dikutip Senin (8/2).
Di DKI Jakarta, PPKM Mikro berlaku di seluruh kabupaten/kota. Pembatasan itu juga diterapkan di sejumlah wilayah Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
Daftar wilayah PPKM Mikro di Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Sementara di Jawa Tengah, PPKM Mikro berlaku di Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta. Sementara di Jawa Timur, pembatasan berlaku di Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan PPKM Mikro di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Lalu Bali menerapkan PPKM Mikro di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Pada daerah yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro, pemerintah kembali mengizinkan perkantoran diisi 50 persen karyawan, restoran diisi 50 persen pengunjung, rumah ibadah 50 persen jemaah.
Kemudian seluruh sekolah menerapkan belajar di rumah bagi para siswa. Sementara pusat perbelanjaan boleh buka hingga 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM Mikro lebih longgar dari PPKM pada 11 Januari hingga 8 Februari.
** ass/cnn