23.6 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Kisruh Interchange, Kabag Hukum Dalami PKS Pemkot

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyatakan bahwa mediasi perkara perdata bukaan Tol Jagorawi Km 42,5 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor berjalan baik pada pekan lalu. Hal itu, kata Alma, lantaran dalam mediasi itu telah merumuskan klausul pasal yang akan dituangkan dalam akta perdamaian.

“Tentunya proses mediasi yang berlangsung tersebut terus dikomunikasikan oleh para pihak yang bersengketa dengan mediator Hakim Edwin Adrian. Jalan tengah terbaik dari kasus yang berjalan juga harus disampaikan kepada para penggugat,” ujar Alma kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut dia, dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Bogor dan PT Gunung Swarna Abadi (GSA) selaku pengembang bukaan tol atau interchange, memang terdapat permasalan katena adanya perbedaan persepsi.

“Seperti kepentingan warga untuk akses jalan yang belum diakomodir, dan dengan menganalisis pasal-pasal perjanjian tersebut yang dibuat tahun 2017 tentunya kami akan terus mendalami seperti apa pembicaraan saat menyusun PKS Nomor 003/gsa-PKS/IV/2017 tersebut. Kami berharap dalam proses mediasi yang dilakukan saat ini akan dicapai win-win solution,” jelasnya.

Pemkot Bogor, kata Alma, melalui OPD terkait akan terus mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan dengan semua pihak agar kisruh interchange dapat tuntas dengan baik. “Kami sebagai tim kuasa Pemkot Bogor terus memfasilitasi hubungan ke Kementerian PUPR serta terus mendampingi proses litigasi ini sampai selesai,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa buntunya mediasi itu lantaran Pemkot Bogor tak kunjung menjalankan saran teknis dari Kementerian PUPR. Diantaranya membuat Detail Engineering Design (DED) serta pengajuan izin pemanfaatan lahan milik PUPR untuk dijadikan akses jalan warga.

Padahal, kata Dwi, dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Bogor dan PT GSA dengan nomor 003/gsa-pks/IV/2017 tentang pelaksanaan peningkatan jalan dan pembangunan infrastruktur pengendali terhadap pengaruh pembangunan bukaan jalan Tol Jagorawi Km 4 2,5 itu, pemkot memiliki beberapa kewajiban yang dituangkan dalam pasal 5.

“Dalam pasal 5 ada enam poin yang mesti dipenuhi pemkot. Pertama, Pemkot Bogor memberikan masukan dan persetujuan kajian lalu lintas dan lingkungan. Kedua, memberikan perizinan. Ketiga, memberi persetujuan DED. Keempat, memfasilitasi proses pengadaan tanah,” jelas Dwi.

Kelima, sambung Dwi, pemkot melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan yang keenam memberikan saran spesifikasi teknis. “Dari pasal itu kan jelas, bahwa pemkot punya kewenangan, dan mestinya menjalankan rekomendasi teknis dari PUPR,” jelasnya.

Dwi menyatakan bahwa PKS tersebut ditandatangani pada 26 April 2017 oleh Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat selaku perwakilan pemkot dan Direktur PT GSA, Aris Agung selaku pengembang interchange.

Dwi menegaskan, sejauh ini Pemkot Bogor seperti lepas tangan, dan tak mau menjalankan rekomendasi teknis Kementerian PUPR. “Pemkot tetap menginginkan klien kami untuk menyurati PUPR terkait izin pemanfaatan lahan. Memang PUPR sudah memberikan izin lisan, dan itu dituangkan dalam akta van dadding (perdamaian). Tapi kami nggal mau, izin mesti diberikan tertulis agar memberi kepastian hukum,” bebernya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles