Bogor | Jurnal Inspirasi
DZ, pria berusia 32 tahun diciduk polisi setelah aksi pencopetannya diketahui dari video yang viral di media sosial. Aksi pencopetan itu terjadi di area jembatan penyeberangan orang (JPO), Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, pada 20 Desember 2020. Sementara DZ alias Bajing berhasil diamankan polisi pada 11 Januari 2021.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan para nitizen yang ramai memviralkan kejadian pencopetan di area JPO. Lalu kami bergerak cepat, tidak lebih dari dua hari berhasil menangkap tersangka copet sesuai yang disampaikan para nitizen,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyio Purnomo Condro di sela reka ulang adegan di JPO, Kamis (14/1).
Kepada polisi, kata Sustyo, Bajing mengakui yang ada di dalam video dan sudah 17 kali melakukan aksi serupa di kawasan Stasiun Bogor. Susatyio mengatakan dalam pencopetan pada 20 Desember, korbannya mengalami kerugian senilai Rp 6,7 juta.
Ia mengatakan penegakan hukum ini sebagai langkah cepat polisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Semoga ini bisa menjadikan ketenangan bagi masyarakat terutama pengguna kereta yang hampir 300 ribu setiap harinya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menjadikan prioritas kawasan tersebut untuk peningkatan keamanan. Ia juga menegaskan akan terus mendalami pelaku lain dalam jaringan copet ini. Dari tangan DZ, polisi mengamankan tujuh barang bukti yang satu diantaranya ponsel. Atas perbuatannya, DZ kini terancam dikenakan hukuman lima tahun penjara dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP.
** Fredy Kristianto