Ciawi | Jurnal Inspirasi
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, memberikan masker kepada para pelaku pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat operasi yustisi, Kamis (14/1). Kegiatan yang merupakan pelaksanaan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu, dilaksanakan di dua tempat, yakni dipertigaan Pasar Ciawi dan wilayah Desa Citapen dengan melibatkan semua unsur, mulai dari jajaran Polsek, Koramil dan Satpol PP.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciawi, Adi Henryana mengatakan, operasi yustisi ini sudah dilakukan dari Senin lalu dengan lokasi berbeda-beda. Adapun dalam pelaksanaan operasi kali ini, lanjutnya, jumlah pelaku pelanggar Prokes di wilayah Ciawi sedikit. Dan untuk para pelanggar Prokes didominasi kaum ibu-ibu yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Setelah kami berikan femahaman kepada pelanggar Prokes, kami langsung berikan masker,” ungkapnya kepada wartawan.
Di jelaskan Adi, pelaksanaan operasi ini akan terus dilakukan sesuai dengan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/14/kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui PPKM di Kabupaten Bogor. “Mulai dari tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021,” jelasnya yang juga sebagai Camat Ciawi.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 pun sudah melaksanakan operasi yustisi ke sejumlah tempat wisata yang ada di wilayah Ciawi, seperti ke Chevilly dan tempat-tempat yang kerap menjadi lokasi kerumunan massa.
Tak hanya itu, dalam rangka pengendalian penyebaran dan menekan kasus serta memaksimalkan penanganan Covid-19 di wilayah Ciawi, Pemerintah Kecamatan (Pencam) Ciawi sudah mengeluarkan surat himbauan dengan nomor : 440/16-Kec pada tanggal 13 Januari yang ditujukan kepada para Kepala Desa (Kades), pimpinan Pondok Pesantren dan kepala sekolah serta para pengusaha hiburan, hotel, wisata maupun pembelajaran.
Para Kades di Kecamatan Ciawi, sambung Adi, diminta untuk mensosialisasikan dan menerapkan pengaturan PPKM di wilayahnya masing-masing kepada semua pihak, baik dengan cara persuasif melalui cara penegakan hukum. “Dalam penerapan sanksi itu, melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas,” papar camat.
Di surat himbauan itu juga, Camat Ciawi mengatur aktivitas warga dan semua tempat usaha sesuai dengan surat edaran Bupati Bogor Nomor 473/14/Covid-19 Sekret/I/2021 tentang pemberlakuan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), maupun surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 476/Covid-19/Sekret./2021 perihal petunjuk teknis PPKM.
“Tempat ibadah, kegiatan sekolah dan pendidikan keagamaan, kegiatan pondok pesantren, pasar rakyat, minimarket, hotel, resort, cottage, villa serta home stay semua diatur dalam surat imbauan itu,” tukasnya.
** Dede Suhendar