Kemang | Jurnal Inspirasi
Minimnya sosialiasai atau pemberitahuan kepada masyarakat, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali yang mulai diberlakukan pada Senin (11/1/2021), namun masyarakat tetap antre di Kantor Kecamatan Kemang.
Salah satu warga Desa Tegal, Mia (34) mengatakan, dirinya yang datang ke kantor kecamatan sejak pukul 08.30 wib sampai siang belum mendapat giliran dipanggil. Bahkan dirinya kaget kantor kecamatan tidak seperti biasanya ramai dikunjungi warga yang akan mengurus adminitrasi.
“Saya datang sudah ramai. Saya kaget kenapa di depan kecamatan ramai sekali, kirain saya masih tutup, ternyata di dalam kecamatan dibatasi jumlah pemohon. Seharusnya ada pemberitahuan kepada warga soal pembatasan kegiatan masyarakat, mana rumah saya jauh. Padahal saya mau mengurus perpanjang resi KTP untuk kelengkapan saya bekerja,” kata Mia.
Hal yang sama dikatakan warga Desa Jampang Ade Irpan, dirinya rela izin dari rempat bekerjanya untuk mengurus KTP. Sesampai di kecamatan antrean sangat panjang, dan menurut dia tidak mungkin bisa selesai hari ini. Dirinya juga berharap kedepanya ada pemberitahuan atau himbauan kepada masyarakat, agar tidak harus antre saat ke kecamatan.
“Sampai siang gini saya belum dipanggil. Masa saya harus izin lagi besok. Bisa-bisa gaji saya dipotong kalau izin lagi,”ujarnya.
Camat Kemang Edi Suwito mengatakan, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi, namun saat ini banyak yang pendaftaran kerja dengan melakukan perekaman e- KTP sehingga terjadi penumpukan. “Ya itu musim pendaftaran kerja, jadi terjadi penumpukan kita sudah antisipasi dengan menambah tenaga bantuan pelayanan,” pungkasnya.
** Cepi Kurniawan