34.2 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Ada Tanah Sengketa di Lahan Kavling Kebun

Sukamakmur | Jurnal Inspirasi

Bukan hal yang aneh dan seakan dianggap lumrah atau biasa jika tanah yang ada di Sukamakmur rentan dengan persoalan sengketa hingga sering dijuluki tanah 7 lapis oleh sebagian kalangan. Seperti yang terjadi di Desa Sukmamulya, Kecamatan Sukamakmur, dimana terdapat kavling kebun dengan luas 9 hektar, namun menyisakan cerita tanah sengketa di atasnya.

Sumber Jurnal Bogor heran, tanah seluas 1 hektar yang bersengketa di atas kavling tersebut sudah digaruk dan pekerjaan tetap dilaksanakan padahal ada tanah yang diklaim oleh 2 pemilik di bidang yang sama. “Harusnya jangan digaruk dulu, diselesaikan saja dahulu agar tidak jadi polemik nantinya,” kata dia, Minggu (10/1).

Terpisah, Kepala Desa Sukamulya, Komar saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tanah yang diklaim di atas kavlig kebun tersebut, namun sampai saat ini pihak yang mengklaim belum bisa menunjukan bukti fisik yang dimilikinya. Lanjut Komar, di dalam buku C desa tanah tersebut atas nama HJ dengan luas 1 hektar yang dibeli oleh pihak pengusaha kavling, namun saat sudah melakukan pembayaran sebesar 20% tiba-tiba ada yang mengklaim tanah HJ yaitu HD.

“Saat itu anak dari HJ yaitu HF datang kesaya meminta dijualkan tanahnya kebetulan ada yang minat maka terjadilah transaksi dengan harga yang sudah disepakati,” kata Komar.

Menurutnya, pihak penggugat dari HD yang datang saat itu mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dibelinya dari adik HJ, namun saat kami datangkan semua pihak di kantor desa pihak HD tidak bisa menunjukan bukti fisik yang dimilikinya dan disaat yang sama HM pihak yang dituding telah menjual tanah kepada HD mengelak bahwa dirinya telah menjual tanah kepada HD, yang saat itu diwakili oleh A.

“Kami masih menunggu penyelesaian selanjutnya, dan persoalan kenapa tanah tersebut sudah digaruk karena memang pembeli sudah mendapatkan izin dari penjual dengan kesepakan yang mereka buat, dan peran saya di sini hanya sebagai mengetahui jual beli tanah,” jelas Komar.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles