Gunung Putri | Jurnal Inspirasi
Abu Bakar Ba’asyir meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (8/1) pagi, pukul 5.30 WIB. Mantan terpidana terorisme yang juga Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu dibebaskan setelah menjalani proses administrasi dan rapid test antigen dengan hasil negatif.
“ABB (Abu Bakar Ba’asyir) dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19. ABB telah di-rapid test antigen dan hasilnya negatif,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Jumat (8/1).
Baasyir diserahterimakan kepada pihak keluarga, dan tim pengacara yang menjemput ke lapas. Proses serah terima menerapkan protokol kesehatan. “ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga, dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab Covid-19 negatif,” kata Rika.
Sepanjang perjalanan ke Sukoharjo, Baasyir dan pihak keluarga dikawal oleh tim Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT. Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Rika.
Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah menjalani hukuman selama 15 tahun, usai divonis pada 2011 lalu. Baasyir kini sudah berumur lebih dari 80 tahun. Abu Bakar Baasyir oleh majelis hakim dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.
Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
** ass/viva