32.3 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Gugatan Interchange yang Dimediasi Masih Buntu

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembai menyelenggarakan sidang mediasi keempat dalam perkara gugatan penutupan dan hilangnya akses ke lahan milik warga akibat adanya proyek exit tol (interchange) Jagorawi KM 42,5  digelar di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Selasa (15/12).

Kepada wartawan, kuasa hukum pemilik lahan Dwi Arsywendo mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan lokasi yang bertujuan untuk memastikan apakah betul akses yang dibangun oleh PT Gunung Swarna Abadi (GSA) selaku pengembang interchange telah sesuai dengan keinginan para pemilik lahan.

“Dari pemeriksaan itu, memang akses jalan yang dibuatkan oleh PT GSA sudah sesuai dengan yang mereka janjikan,” kata Dwi.

Tetapi, kata dia, walau PT GSA sudah membuatkan akses jalan, penggugat belum bisa menyepakati proses perdamaian. Sebab, masih menunggu izin penggunaan lahan dari Kementrian PUPR. “Kami tetap menunggu izin penggunaan lahan dari Kementerian PUPR yang sampai saat ini mandek. Kami tidak ingin ada permasalahan dikemudian hari,” jelasnya.

Menurut Dwi, apabila nantinya telah terjadi kesepakatan dan dibuatkan akta perdamaian, maka untuk dilakukan penandatanganan akan dikaji terlebih dahulu hingga semuanya clear. Namun, sambungnya, sebelum itu kliennya menginginkan adanya kajian teknis dari Jasa Marga sambil menunggu proses perizinan rampung.

“Semuanya harus sesuai aturan dan kajian teknis dari Jasa Marga, masa belum adanya perizinan penggunaan lahan dari Kementrian PUPR, tapi pembangunan jalan sudah dikerjakan, kita disini tidak ingin terlibat masalah yang akan terjadi di kemudian hari,” paparnya.

Sebelumnya, salah satu warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan Yahya Maulana menolak opsi PT GSA yang membangunkan akses jalan selebar  2 meter dan panjang jalan kurang lebih 80 meter. “Kami tidak sepakat atas opsi itu,” kata Yahya.

Menurut Yahya, penolakan itu bukan tanpa alasan, tetapi karena lebar tanah yang ditawarkan tidak mungkin untuk dilalui oleh dua kendaraan.  “Bayangkan aja kalau misalkan ada kendaraan dari dua arah di jalan tersebut pasti akan sulit untuk melewatinya,” ucap dia.

Kata Yahya, jika mengacu pada aturan perundang-undangan seharusnya lebar jalan adalah 6,5 meter.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles